TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Pemprov Papua Roy Rening tengah menyiapkan alat bukti terkait pelaporan dugaan pencemaran nama baik oleh dua orang dalam kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sudah koordinasi dengan Dirkrimsus Polda Metro Jaya dan sedang menyiapkan tiga alat bukti," kata Roy di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Februari 2019.
Baca Juga:
Baca : Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Minta Pemeriksaan Ditunda
Roy menjelaskan, bukti pertama yang mereka siapkan adalah tas hitam yang dipersoalkan dalam insiden dugaan penganiayaan pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Februari 2019 lalu.
Menurut Roy, saat dicek, dalam telefon seluler pegawai KPK itu terdapat percakapan dalam grup aplikasi WhatsApp yang seakan menyatakan bahwa tas tersebut berisi uang suap. "Padahal pada malam itu sudah dibongkar oleh Pak Nuh sebagai Kabag Anggaran, membuka tas itu dan tidak ada uang," tutur dia.
Alat bukti selanjutnya, kata Roy, adalah undangan rapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua serta risalah rapat. Roy merujuk pada rapat evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang digelar pada Sabtu malam di Hotel Borobudur itu.
"Kami juga meminta agar telefon seluler dua orang itu (pegawai KPK) segera diserahkan ke Polda untuk dilakukan audit forensik. Pada jam 4 pagi di Polda Metro, grup WhatsApp itu langsung hilang," ucap Roy.
Sebelumnya pihak Pemprov Papua melaporkan balik KPK pada Senin, 4 Februari 2019 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu tercatat dalam surat bernomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Simak juga :
Alasan Kejaksaan Negeri Bogor Belum Limpahkan Berkas Bahar bin Smith
Dalam laporannya Pemprov Papua menduga kedua pegawai KPK diduga melakukan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Alasannya, dugaan korupsi yang dibahas dalam telefon seluler pegawai KPK itu tidak terbukti.
Adapun sebelumnya pada Ahad, 3 Februari 2019, KPK telah melaporkan kasus penganiayaan pegawainya di Hotel Borobudur ke Polda Metro Jaya. Dalam surat itu disebutkan korban, Muhamad Gilang WIcaksono, dianiaya oleh sekitar 10 orang. Ia mengalami retak pada hidung, luka memar, serta sobek di bagian wajah.