TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Ahmad Dhani telah melayangkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Februari 2019. Pengacara Dhani, Ali Lubis, mengatakan ada beberapa poin yang disampaikan dalam memori banding tersebut. "Kami keberatan terhadap penerapan hukum formal dan materilnya," kata Ali, Rabu, 13 Februari 2019.
Baca: 3 Alasan Ahmad Dhani Minta Kembali ke Cipinang Versi Pengacara
Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019. Hakim menjatuhkan vonis 18 bulan penjara.
Adapun Dhani dikenakan Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam memori banding tersebut, penasehat hukum Dhani menyorot Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut berbunyi terdakwa dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, dan ayat 1 menyatakan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut dalam perbuatan itu.
"Kalau di dalam dakwaan menggunakan pasal itu, maka seharusnya tersangka atau terdakwa lebih dari satu orang," kata Ali. "Sementara faktanya hanya Dhani yang dijadikan tersangka dan terdakwa."
Selain itu, tim penasehat hukum dalam petitum meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami meminta Dhani dibebaskan dari segala dakwaan," kata Ali.
Baca juga:
Tak Mau ke Rutan Medaeng, Ada yang Bikin Takut Ahmad Dhani
Dalam memori banding, penasehat hukum juga memasukkan poin tentang pertimbangan hakim atas unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Adapun bunyi pasal tersebut, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan."
"Ahmad Dhani tidak melakukan ujaran kebencian atas nama SARA," ujarnya.