TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan telah mengajukan pemindahan kliennya dari Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur, ke Rutan Cipinang, Jakarta Pusat.
"Kemarin kami telah ajukan protes ke Pengadilan Tinggi Jakarta, agar Dhani bisa dipindahkan kembali ke Jakarta," kata Ali saat dihubungi, Rabu, 13 Februari 2019.
Baca : Memori Banding Ahmad Dhani Telah Diajukan ke Pengadilan Jaksel
Sejak Kamis pekan lalu, Ahmad Dhani menjalani persidangan kasus pencemaran nama. Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapannya di media sosial.
Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Ali menuturkan selama menjalani penahanan di Surabaya, kerabat dan istrinya masih kerap menjenguknya. Namun, keluarga berharap penahanan Dhani bisa dipindah kembali ke Rutan Cipinang.
Simak juga :
3 Alasan Ahmad Dhani Minta Kembali ke Cipinang Versi Pengacara
Lebih lanjut ia mengatakan keluarga sanggup membiayai perjalanan Ahmad Dhani untuk melaksanakan sidang di Surabaya, jika dipindahkan ke Jakarta. "Transportasi kami yang tanggung."
Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019 lalu. Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara, dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang.