TEMPO.CO,Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan instansinya telah melayangkan surat panggilan terhadap mantan pembalap Alex Asmasoebrata. Pemanggilan itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik di media elektronik yang dilaporkan oleh PT Sedayu.
Baca: Polda Jerat Alex Asmasoebrata dengan UU ITE Tanpa Alasan Jelas
"Pengacara PT Sedayu melapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik," kata Argo, Rabu, 13 Februari 2019.
Argo mengatakan, dalam masalah ini status Alex menjadi terlapor. Oleh karenanya, polisi mengundang Alex untuk menyampaikan pembelaan diri. Namun Argo tidak menjelaskan pernyataan Alex yang dianggap fitnah itu. "Nanti, nanti. Kan baru mau klarifikasi," kata Argo. "Intinya undangan itu resmi."
Sebelumnya Alex mempermasalahkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya bernomor B/1082/II/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus tertanggal 8 Februari 2019. Surat tersebut merujuk pada Pasal 1 butir 5, Pasal 5, dan Pasal 1p2 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat IV Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu.
Baca: Dipanggil Polisi, Alex Asmasoebrata: Saya Pelapor atau Terlapor?
Alex Asmasoebrata menilai surat itu janggal lantaran tidak disebutkan secara jelas terkait dengan kasus apa. Selain itu, statusnya dalam pemanggilan itu juga disebutkan. Sebab ia merasa tidak pernah melaporkan seseorang ataupun merasa berselisih dengan pihak lain. "Saya tidak pernah melaporkan siapa-siapa. Kalau dibilang ada yang melaporkan saya, siapa? kenapa tidak dituliskan?" katanya melalui telepon.