TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendorong masyarakat yang merasa menjadi korban pungutan liar atau pungli dalam pembuatan sertifikat gratis Jokowi di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) supaya melapor.
Baca juga: Sertifikat Gratis Jokowi, Lurah Grogol Utara: Tak Ada Pungli
"Dilaporkan saja. Jadi kalau ada pungli begitu, laporkan. Saya percaya Kanwil BPN pasti akan merespon cepat," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Februari 2019.
Anies mengatakan dalam program itu, seharusnya tak ada pungutan apapun terhadap masyarakat. Jika pungli dilakukan oleh anak buahnya, Anies berjanji tak akan segan menindak tegas dan memberi sanksi. Tetapi, ia tak merinci bentuk sanksinya.
Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Horison Mocodompis, memastikan tak ada pungutan biaya dalam penerbitan sertifikat gratis Jokowi tersebut. Menurut dia, tak ada peraturan yang mengatur pungutan hingga jutaan rupiah tersebut. “Uang lelah itu dasar hukumnya apa?,” ujar Horison.
Berdasarkan peraturan Kementerian Agraria, warga yang mengikuti program sertifikat gratis Jokowi tanah PTSL hanya perlu membayar beberapa kewajiban, di antaranya dokumen penyediaan surat tanah bagi yang belum ada, pembuatan dan pemasangan tanda batas (patok), serta (BPHTB) jika terkena. Keperluan lainnya adalah biaya meterai, fotokopi, Letter C, dan saksi. Dengan demikian, ujar Horison, Kementerian tak bertanggung jawab atas pungutan uang lelah terhadap warga pemilik tanah.
Dugaan pungli sertifikat gratis Jokowi terungkap setelah sejumlah warga Ibu Kota mengaku dimintai uang oleh beberapa oknum kelurahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Padahal program PTSL tersebut gratis, kecuali ada biaya yang menjadi tanggung jawab pemohon sertifikat, seperti meterai, tanda batas yang dianggap perlu, kelengkapan dokumen, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atau pajak penghasilan.
Baca juga: Ada Pungutan Rp 3 Juta di Pembagian Sertifikat Gratis Jokowi
Warga yang mengaku dipungli oknum kelurahan adalah Naneh, 60 tahun, warga RT 02 RW 05 Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan. Ia dimintai uang Rp 3 juta oleh pengurus RW 05. Naneh dijanjikan mendapatkan sertifikatnya pada Desember 2018 setelah biaya itu dilunasi. Namun sampai pekan lalu, sertifikat tanahnya belum di tangannya, dan Gubernur Anies Baswedan belum bersuara.