TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap artis Jupiter Fortissimo karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mantan napi narkoba itu kepergok kembali mengonsumsi sabu pada Senin, 11 Februari 2019.
Baca: Pesta Narkoba, Ini Detik-detik Saat Artis Jupiter Ditangkap
Pria berusia 37 tahun itu ditangkap di sebuah rumah kos di daerah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Jupiter ditangkap bersama seorang bernama Eko Agus Iswanto.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Jupiter kedapatan menyimpan dua klip narkoba jenis sabu seberat 0,53 gram.
"Disimpan dalam tempat kacamata berwarna coklat," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu, 13 Februari 2019.
Barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu artis Jupiter Fortissimo. Dokumentasi: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
Argo menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa rumah kos tersebut kerap digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkoba. Pada Senin pagi sekitar pukul 07.30, polisi bersama keamanan setempat menggeledah rumah kos tersebut.
Polisi menemukan Jupiter bersama Eko di kamar nomor 404. Selain mendapati klip sabu, saat menggeledah, polisi juga mendapati alat hisap sabu, cangklong, dan sebuah korek api.
Dari dari tangan Eko, polisi mendapati empat klip sabu dengan berat 2,05 gram. "Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku mendapat sabu dari Eko," jelas Argo.
Jupiter Fortissimo baru saja menghirup udara bebas selama tujuh bulan. Ia pernah ditangkap karena kasus yang sama pada 10 Mei 2016. Dengan barang bukti sabu seberat 0,54 gram, Jupiter saat itu divonis 2,5 tahun penjara dan bebas pada 27 Juli 2018.
Baca: Bawa Narkoba, Pemain Sinetron Jupiter Fortissimo Ditangkap
Dalam kasus sabu kali ini, Jupiter Fortissimo diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.