TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pembalap Alex Asmasoebrata akan melaporkan Kepala Subdirektorat IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Roberto G. M. Pasaribu ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Alasannya, surat undangan klarifikasi yang dikirimkan Roberto kepadanya tidak jelas lantaran tak memuat pokok perkara yang ditujukan.
Baca juga: Polisi Sebut Alex Asmasoebrata Dilaporkan Oleh PT Sedayu
Alex menganggap statusnya dalam surat yang ditandatangani Roberto itu juga tidak jelas, apakah Alex sebagai pelapor atau terlapor. "Saya ingin melaporkan ke Propam bahwa penyidik ini tidak profesional dan melanggar kode etik," ujar Alex lewat sambungan telepon pada Rabu, 13 Februari 2019.
Menurut Alex, undangan klarifikasi itu dikirimkan ke kantor dan rumahnya di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada malam hari, 8 Februari 2019. Undangan itu tertuang dalam surat bernomor B/1082/II/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus tertanggal 8 Februari 2019.
Surat pemanggilan Alex tersebut merujuk pada Pasal 1 butir 5, Pasal 5, dan Pasal 1p2 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, serta laporan polisi dengan nomor LP/539/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Januari 2019.
Pemanggilan juga mengacu pada surat perintah penyelidikan dengan keterangan waktu Februari tanpa tanggal. Adapun dalam keterangan surat pemanggilannya, Alex diminta membawa bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Namun, tak dijelaskan siapa pelapor dan dalam kasus apa Alex akan memberi klarifikasi. Ia pun menganggap tidak ada narasi yang jelas dalam undangan tersebut terkait statusnya. "Saya tidak pernah melaporkan siapa-siapa. Lantas kalau dibilang ada yang melaporkan saya, siapa? kenapa tidak dituliskan?" tutur Alex.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan surat undangan klarifikasi itu dikirimkan atas dasar laporan oleh pengacara PT Sedayu. Alex diduga melakukan fitnah lewat media elektronik.
Baca juga: Raup Rp 10 Juta Per Hari, Pembuat Order Fiktif Gojek Ditangkap
Meski begitu, Argo tidak menjelaskan kata-kata apa yang diperkarakan oleh pelapor. "Kami memberikan ruang dan waktu kepada yang bersangkutan (Alex Asmasoebrata) membela diri sebagai terlapor. Undangan itu resmi," kata Argo.