TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Kuningan, Jawa Barat, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus korupsi, Ali Patta. Ali terbukti melakukan tindak pencucian uang untuk proyek pengawasan peningkatan jalan yang Suku Dinas Perumahan dan Gedung Jakarta Utara.
Simak: Survei LSI: Banyak Korupsi Terjadi untuk Perlancar Usaha
“Ia terbukti merugikan negara RP 513 juta,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu petang, 13 Februari 2019.
Dalam laporan penangkapan yang dirilis Kejaksaan, Ali diamankan di Perumahan Alam Asri, Kelurahan Kasturi, Kuningan, Jawa Barat, pada Rabu sore. Ia dibekuk pukul 16.15 WIB dan langsung resmi menjadi narapidana.
Nirwan menjelaskan, penangkapan Ali berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 413 K/Pid.Sus/2017 tanggal 4 November 2017. “Saudara Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Ali dihukum kurung selama 5 tahun dan dijatuhi denda Rp 200 juta. Bila denda tidak mampu dibayar, Ali harus menggantinya dengan hukum pidana selama 6 bulan penjara. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 513.548.887.