Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Fakta dalam Kasus Order Fiktif Pengemudi Ojek Online

image-gnews
Ratusan pengemudi ojek online Grab konvoi menuju kantor Grab Indonesia, di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018. Ketua Presidium Gerakan Aksi Roda Dua atau Garda Igun Wicaksono menyebutkan sebelumnya tarif dasar Rp 1.500 per kilometer, tapi belakangan diturunkan lagi oleh aplikator. TEMPO/Subekti
Ratusan pengemudi ojek online Grab konvoi menuju kantor Grab Indonesia, di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018. Ketua Presidium Gerakan Aksi Roda Dua atau Garda Igun Wicaksono menyebutkan sebelumnya tarif dasar Rp 1.500 per kilometer, tapi belakangan diturunkan lagi oleh aplikator. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap empat tersangka pelaku praktik curang ojek online atau ojek daring pada 1 Februari 2019. Empat tersangka tersebut berperan sebagai pembuat order fiktif khusus aplikasi ojek milik perusahaan Gojek.

Baca: Skema Tarif Ojek Online Naik, YLKI: Terlalu Tinggi dan Beresiko

“Saat ditangkap mereka sedang beroperasi di ruko," ujar Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Februari 2019. Argo menyebut, para tersangka itu dibekuk di Ruko Kompleks Taman Duta Mas, Petamburan, Jakarta Barat. 

Dengan modus yang berbeda, tahun lalu, polisi menangkap 10 pelaku praktik curang yang merugikan perusahaan ojek daring, yakni Grab. Lantaran kejahatan itu,perusahaan penyedia angkutan daring ini menderita kerugian hingga Rp 600 juta.

Berikut ini fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus yang melilit pengemudi ojek daring.

1. Tersangka memiliki puluhan akun fiktif, untung hingga Rp 10 juta

Polda Metro Jaya mengungkap, tersangka memiliki akun fiktif dengan jumlah puluhan, yakni 20-30. Akun itu pun masing-masing terdaftar sebagai mitra Gojek. Keuntungan yang dihasilkan dari masing-masing akun itu, para tersangka mengumpulkan uang. Pendapatan mereka ditaksir mencapai Rp 10 juta per hari.

2. Aplikasi untuk memanipulasi perjalanan

Para tersangka menggencarkan aksinya dengan mengoperasikan sebuah aplikasi. Aplikasi itu berfungsi untuk memanipulasi perjalanan. Saat para tersangka mengorder, mereka seakan-akan benar-benar beroperasi. "Di aplikasi Gojek terlihat mereka berjalan, tapi sebenarnya tidak,” ujar Argo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sehari, para tersangka akan menggencarkan 24 kali order fiktif. Mereka melancarkan modus ini agar bonus yang diperoleh tinggi. Adapun bonus perjalanan itu berjumlah sekitar Rp 350 ribu. 

3. Mitra ojek memelihara ‘tuyul’

Polda Metro Jaya pernah membekuk tersangka pemilik tuyul pada Januari 2018 lalu di Jalan Taman Aries, Jakarta Barat. Ada sebanyak 12 orang tercokok karena kasus ini. Sejumlah 10 dari 12 orang mendaftarkan diri sebagai pengemudi resmi. Para pengemudi ini kemudian mengotak-atik ponselnya agar bisa memasukan program-program ilegal.

Program tersebut digunakan untuk memanipulasi informasinya ke sistem operator. Di antaranya dengan memasang GPS palsu atau mock-location.

Simak: Tarif Ojek Online Naik, Ekonom: Inflasi Bisa 4,5 Persen Lebih

Jadi, seolah-olah, tersangka ojek online mengantar jemput penumpang. Padahal, hal tersebut tidak terjadi. Selama 3 bulan, para tersangka berhasil mengantongi Rp 600 juta.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ADAM PRIREZA | CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

13 menit lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

5 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

17 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

18 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

20 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

22 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

23 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

23 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

23 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.