TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap empat tersangka pelaku praktik curang ojek online atau ojek daring pada 1 Februari 2019. Empat tersangka tersebut berperan sebagai pembuat order fiktif khusus aplikasi ojek milik perusahaan Gojek.
Baca: Skema Tarif Ojek Online Naik, YLKI: Terlalu Tinggi dan Beresiko
“Saat ditangkap mereka sedang beroperasi di ruko," ujar Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Februari 2019. Argo menyebut, para tersangka itu dibekuk di Ruko Kompleks Taman Duta Mas, Petamburan, Jakarta Barat.
Dengan modus yang berbeda, tahun lalu, polisi menangkap 10 pelaku praktik curang yang merugikan perusahaan ojek daring, yakni Grab. Lantaran kejahatan itu,perusahaan penyedia angkutan daring ini menderita kerugian hingga Rp 600 juta.
Berikut ini fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus yang melilit pengemudi ojek daring.
1. Tersangka memiliki puluhan akun fiktif, untung hingga Rp 10 juta
Polda Metro Jaya mengungkap, tersangka memiliki akun fiktif dengan jumlah puluhan, yakni 20-30. Akun itu pun masing-masing terdaftar sebagai mitra Gojek. Keuntungan yang dihasilkan dari masing-masing akun itu, para tersangka mengumpulkan uang. Pendapatan mereka ditaksir mencapai Rp 10 juta per hari.
2. Aplikasi untuk memanipulasi perjalanan
Para tersangka menggencarkan aksinya dengan mengoperasikan sebuah aplikasi. Aplikasi itu berfungsi untuk memanipulasi perjalanan. Saat para tersangka mengorder, mereka seakan-akan benar-benar beroperasi. "Di aplikasi Gojek terlihat mereka berjalan, tapi sebenarnya tidak,” ujar Argo.
Dalam sehari, para tersangka akan menggencarkan 24 kali order fiktif. Mereka melancarkan modus ini agar bonus yang diperoleh tinggi. Adapun bonus perjalanan itu berjumlah sekitar Rp 350 ribu.
3. Mitra ojek memelihara ‘tuyul’
Polda Metro Jaya pernah membekuk tersangka pemilik tuyul pada Januari 2018 lalu di Jalan Taman Aries, Jakarta Barat. Ada sebanyak 12 orang tercokok karena kasus ini. Sejumlah 10 dari 12 orang mendaftarkan diri sebagai pengemudi resmi. Para pengemudi ini kemudian mengotak-atik ponselnya agar bisa memasukan program-program ilegal.
Program tersebut digunakan untuk memanipulasi informasinya ke sistem operator. Di antaranya dengan memasang GPS palsu atau mock-location.
Simak: Tarif Ojek Online Naik, Ekonom: Inflasi Bisa 4,5 Persen Lebih
Jadi, seolah-olah, tersangka ojek online mengantar jemput penumpang. Padahal, hal tersebut tidak terjadi. Selama 3 bulan, para tersangka berhasil mengantongi Rp 600 juta.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ADAM PRIREZA | CAESAR AKBAR