TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sampai saat ini belum menerima surat rekomendasi dari Kementerian Sekretaris Negara mengenai izin penggunaan kawasan Monumen Nasional untuk lokasi gardu listrik dan Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Fase II. Padahal rencana penggunaan Monas itu sudah terungkap sejak November 2018.
Anies menduga tak kunjung keluarnya rekomendasi itu karena izin penggunaan Monas juga memerlukan persetujuan dari kementerian lainnya. Sehingga, Kemensesneg memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum izin diterbitkan.
Baca: Pemerintah Pusat Berikan Dana Pembangunan Fase II MRT ke DKI
"Dugaan saya, (pembahasan perizinan sedang) ada di Kementerian Pertahanan. Misalnya, dugaan saya nih, TNI, Perhubungan, kemudian mungkin ada intelejen atau aspek bangunan lain," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Februari 2019.
Anies mengatakan sebelumnya pemerintah DKI telah melengkapi berkas yang diminta Kemensesneg untuk perizinan penggunaan Monas. Berkas-berkas itu antara lain analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL), jaminan keamanan, teknis bangunan dan dampak lalu lintas.
Semua berkas itu, kata Anies, sudah diserahkan ke Kemensesneg. Sehingga saat ini Anies tinggal menunggu persetujuan itu.
Baca: Masyarakat Bisa Jajal MRT Sebelum Peresmian, Begini Caranya
Langkah pengajuan izin tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Di dalamnya disebutkan bahwa diperlukan sebuah persetujuan dari Menteri Sekretariat Negara selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Akibat tak kunjung terbitnya izin itu, jadwal groundbreaking MRT Fase II mundur. Groundbreaking sebelumnya direncanakan pada Januari 2019. Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar pun menyampaikan permohonan maafnya karena groundbreaking Fase II tak jadi terlaksana pada bulan ini. "Kami mohon maaf karena belum kesampaian groundbreaking," ujarnya.