TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak juru parkir liar yang berada di sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebab, keberadaan mereka dikeluhkan karena mengganggu ketertiban dan mematok biaya tinggi bagi kendaraan yang parkir di jalan.
"Untuk melakukan penangkapan kami berkoordinasi dengan polisi," kata Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 Februari 2019.
Baca: Parkir Liar di Tanah Abang Patok Tarif Hingga Rp 50 Ribu
Harlem menjelaskan pihaknya tidak bisa menangkap juru parkir liar lantaran tidak mempunyai kewenangan. Sudin Perhubungan, kata dia, hanya bisa menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di jalan. "Kendaraan yang parkir liar sudah pasti melanggar dan harus ditertibkan," ujarnya.
Sebelumnya beredar viral foto karcis biaya parkir sebesar Rp 25 ribu di media sosial yang diunggah oleh akun Twitter @sopirTakol. Akun tersebut mengeluhkan mahalnya tarif parkir tersebut. "Gila yaaa parkiran tanah abang ...mahal betulll gini doang struknya trimakasih jakarta," cuit akun itu pada Jumat, 8 Februari 2019.
Baca: Viral Parkir Rp 25 Ribu di Tanah Abang, Dishub: Bukan Tiket Resmi
Menurut Harlem, salah satu titik parkir liar memang berada di kawasan Tanah Abang. Tahun lalu, kata dia, petugas menemukan titik parkir yang mematok biaya Rp 25 ribu untuk sekali parkir di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang.
"Tahun lalu beredar karcis parkir Rp 25 ribu di sekitar Tanah Abang," kata Harlem. Namun begitu diperiksa sudah tidak ada lantaran bukan parkir resmi. "Karena itu parkir liar."
Menurut Harlem, polisi yang akan menentukan apakah ada unsur pidana dari praktik parkir liar yang mematok harga tinggi tersebut. "Parkir liar itu melanggar. Bisa dipidanakan atau tidak itu akan menjadi domain polisi," kata dia.