TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa Richard Muljadi dijadwalkan menjalani sidang vonis atas perkara narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis 14 Februari 2019.
Pengacara Richard Muljadi, Baso Fakhrudin mengatakan sidang vonis kliennya dijadwalkan pukul 12.00 WIB. "Richard Muljadi siap mendengarkan sidang putusan siang ini," kata Baso melalui pesan singkat, Kamis, 14 Februari 2019.
Baca : Shalvynne Chang Akui Telah Menikah dengan Richard Muljadi
Richard Muljadi tertangkap basah saat sedang mengonsumsi kokain di toilet restoran di Mall Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 22 Agustus 2018. Richard dibekuk bersama barang bukti selembar uang 5 Dollar Australia di atas meja yang sudah tergulung mirip sedotan.
Polisi yang menangkapnya juga mendapati sisa kokain terpapar di atas telepon genggam jenis iPhone X. Setelah diperiksa, kokain sisa pakai itu seberat 0,038 gram. Sementara tes urine menguatkan kalau cucu konglomerat Kartini Muljadi itu, telah mengonsumsi narkotika.
Richard Muljadi. instagram.com
Ia berharap hakim memutus hukuman seringan-ringannya terhadap kliennya. Sebab, selama menjalani persidangan Richard cukup kooperatif dan sebelumnya tidak pernah terlibat tindak pidana. "Selama menjalani rehabilitasi juga dilaksanakan dengan baik di RSKO (Rumah Sakit Ketergsntungan Obat) Cibubur."
Menurut dia, Richard memang sudah selayaknya direhabilitasi sejak awal ditangkap. Sebabnya, barang bukti yang ditemukan sangat sedikit. "Bahkan barang bukti tidak bisa dihadirkan ke persidangan karena habis saat diuji laboratorium."
Simak pula :
Di Persidangan Richard Muljadi, Shalvynne Chang Bicara Soal Pernikahan
Jaksa mendakwa Richard Muljadi dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penggunaan dan kepemilikan narkotika jenis kokain.
Jaksa menuntut pidana terhadap terdakwa Richard Muljadi dengan pidana selama satu tahun di kurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan tidak menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. Namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.