TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini tengah menyiapkan peraturan gubernur untuk program swakelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD oleh masyarakat. Dengan adanya pergub itu, masyarakat nantinya akan menjadi pihak yang mengusulkan, melaksanakan, dan mengawasi penggunaan APBD untuk pembangunan.
"Nanti akan ada pergub yang mengatur detailnya dan sekarang sedang dalam proses," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Februari 2019.
Baca: DPRD Ingatkan Anies untuk Awasi Swakelola Dana Penataan Kampung
Anies menjelaskan saat ini program tersebut hanya memiliki payung hukum Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, program itu disebut swakelola tipe empat. Sehingga, kata dia, memerlukan aturan turunan berupa pergub yang nantinya mengatur standar proyek yang dapat dikerjakan oleh masyarakat.
Saat swakelola sudah berjalan, Anies mencontohkan nantinya proyek pengerasan jalan, yang selama ini dikerjakan oleh swasta melalui lelang, dapat dikerjakan oleh masyarakat dengan menggunakan dana APBD dari pos Binamarga.
Baca: Penataan 21 Kampung, Anies Baswedan Bahas CAP Lagi
Meskipun dikerjakan oleh masyarakat, Anies menjelaskan jumlah anggaran dan standar pelayanan minimal (SPM) pengerjaan jalan akan sama persis. "Jadi kalau dulu hanya bisa dikerjakan oleh pihak swasta lewat proses tender. Kalau ini bisa dikerjakan oleh organisasi kemasyarakatan," kata dia.
Dalam program swakelola dana ini, Anies menargetkan pada penataan 21 kampung. Penataan ini merupakan program community action plan (CAP) DKI. Anies meyakini melalui program ini, masyarakat akan gotong-royong mengerjakan penataan kampung. "Soal pengawasan penggunaan dananya, nanti akan ada sistemnya," ujar Anies.
Semantara itu, Ketua Komisi C Bidang Keuangan dan Aset DPRD DKI Jakarta Santoso. Ia mengingatkan Anies untuk mengawasinya dengan ketat agar tak ada penyelewengan di masyarakat. "Kalau ada penyelewengan, waduh bahaya, bisa diomelin," kata dia. Ia juga meminta Anies membuat sistem pertanggungjawaban dana tersebut secara rigid, mulai dari proses pengajuan, pencairan, hingga setelah program berjalan.