TEMPO.CO, Jakarta - Belas pembalap Alex Asmasoebrata berencana memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya. Dirinya masih menunggu sekitar 20 pengacara di rumahnya di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Sampai sekarang belum ada perubahan (rencana). Masih menunggu kedatangan 20 pengacara di rumah saya," ujar Alex lewat pesan pendek, Kamis, 14 Februari 2019, sekitar pukul 10.45 WIB.
Baca : Dijerat UU ITE, Alex Asmasoebrata Laporkan 3 Penyidik Polda Metro Jaya
Undangan klarifikasi untuk Alex tertuang dalam surat bernomor B/1082/II/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus. Surat itu ia terima pada 8 Februari 2019 malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam surat tersebut, Alex diundang untuk melakukan klarifikasi tentang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada Kamis, 14 Februari 2019.
Pemanggilan itu berdasarkan laporan bernomor LP/539/I/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 Januari 2019. Namun tak disebut siapa pelapor maupun kasusnya.
Alex lantas mempermasalahkan surat tersebut karena dianggap tidak lengkap. Ia juga mempermasalahkan tidak dicantumkannya tempat kejadian kasus yang harus ia klarifikasi. "Tidak mencantumkan tanggal Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), tidak mencantumkan nomor telepon penyidik pemeriksa, suruh membawa dokumen, dokumen perkara apa?" kata Alex kemarin.
Simak pula :
Polisi sebut Alex Asmasoebrata Dilaporkan Oleh PT Sedayu
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan undangan klarifikasi dilayangkan kepada Alex terkait laporan dari pengacara PT Sedayu. Alex diduga melakukan fitnah lewat media elektronik.
Meski begitu, Argo tidak menjelaskan apa perkataan Alex Asmasoebrata yang diperkarakan oleh pelapor sebagai pencemaran nama baik di media sosial. "Kami memberikan ruang dan waktu kepada yang bersangkutan membela diri sebagai terlapor. Undangan itu resmi," kata Argo.