TEMPO.CO, Jakarta - Terkait kasus parkir liar di Tanah Abang, polisi meminta masyarakat melapor jika menemukan juru parkir yang mematok tarif tinggi ke pemilik kendaraan.
Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono mengatakan tindakan juru parkir liar yang mematok tarif parkir sudah masuk tindak pidana.
Baca : Parkir Liar Rp 25.000 di Tanah Abang Marak Sejak 2018, Titiknya?
"Mereka sudah menimbulkan kerugian di masyarakat. Sebaiknya masyarakat yang dirugikan melapor ke polisi," kata Lukman saat dihubungi, Kamis, 14 Februari 2019.
Sejak Jumat pekan lalu, beredar viral foto karcis biaya parkir sebesar Rp 25 ribu di media sosial. Foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @sopirTakol. Akun tersebut mengeluhkan mahalnya tarif parkir tersebut.
"Gila yaaa parkiran tanah abang ...mahal betulll gini doang struknya trimakasih jakarta," cuit akun itu pada Jumat, 8 Februari 2019.
Menurut Lukman, keterangan dari pemilik kendaraan yang pernah menjadi korban parkir liar dengan tarif tinggi dibutuhkan polisi. Sejauh ini, ia telah menginstruksikan tim Buru Sergap Polsek Tanah Abang untuk menyelidiki keberadaan parkir liar yang meresahkan masyarakat.
Simak juga :
Parkir Liar di Tanah Abang Patok Tarif Hingga Rp 50.000
Ia mengatakan para juru parkir bisa dijerat pasal 368 KUHP tentang ancaman pemerasan. Mereka yang tertangkap basah menjalankan praktik parkir liar yang merugikan tersebut bisa dipidanakan dengan kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
"Kami sudah mengetahui keberadaan mereka. Enam bulan lalu sudah kami tangkap sepuluh orang juru parkir liar yang menyediakan karcis mobil Rp 25.000 sekali parkir," tuturnya.