TEMPO.CO, Jakarta - Surat kedua meluncur dari Ahmad Dhani, tahanan titipan jaksa di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Setelah yang pertama tentang klarifikasi atas statusnya, yang kedua kini khusus ditujukan kepada Joyce Theresia Pamela Kohler, ibunya.
Baca:
Surat Pertama Ahmad Dhani dari Balik Sel Rumah Tahanan
Surat yang pertama beredar di kalangan media pada 11 Februari 2019. Isinya, penegasan kalau dirinya belum menjalankan vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis diberikan atas dakwaan menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial.
"Saya Ahmad Dhani terpenjara karena penetapan pengadilan tinggi yang menetapkan saya dipenjara 30 hari. Tolong ini digarisbawahi," bunyi sebagian isi surat itu.
Ahmad Dhani yang kini dihadapkan dengan perkara pencemaran nama baik beranggapan dirinya tidak seharusnya ditahan. Alasannya, karena masih dalam proses banding. Sedang pemberitaan yang berkembang disebutnya telah salah persepsi tentang status penahanannya itu.
Baca:
Sepekan di Rutan Medaeng, Ahmad Dhani Tulis Surat untuk Ibunya
Dalam surat kedua, tertanggal 13 Februari, Ahmad Dhani meminta ibunya bersabar menunggu anaknya bebas dari tahanan. Surat disebut pengacaranya ditulis tangan oleh musikus yang kini menjadi politikus itu.
Surat yang ditulis Ahmad Dhani dari dalam rutan medaeng, surabaya. Istimewa.
Jauh hari sebelumnya, pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan kliennya itu memang berniat untuk menulis selama menjalani proses hukum atas kasusnya. Niat tercetus saat Dhani masih berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca:
Pengacara Sebut Ahmad Dhani Akan Tulis Buku dari Rumah Tahanan
"Ahmad Dhani menyatakan akan menulis buku yang terkait perjalanan kasus hukumnya," kata Ali saat itu, Kamis 7 Februari 2019, atau tepat pada hari Ahmad Dhani dipindah ke Rutan Medaeng.