TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah mencium praktik parkir liar yang mematok tarif tinggi di Tanah Abang dan menjadi viral di media sosial. Menurut Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono, parkir liar di Tanah Abang diduga dikelola individu atau kelompok kecil masyarakat.
Baca: Viral Parkir Rp 25 Ribu di Tanah Abang, Dishub: Bukan Tiket Resmi
"Itu yang kami temukan. Kami belum melihat ada ormas (organisasi masyarakat) yang mengelola mereka (parkir liar)," kata Lukman saat dihubungi, Kamis, 14 Februari 2019.
Sejak Jumat pekan lalu, parkir liar yang mematok tarif tinggi beredar viral di media sosial. Foto karcis biaya parkir sebesar Rp 25 ribu diunggah oleh akun Twitter @sopirTakol. Akun tersebut mengeluhkan mahalnya tarif parkir tersebut.
"Gila yaaa parkiran tanah abang ...mahal betulll gini doang struknya trimakasih jakarta," cuit akun itu pada Jumat, 8 Februari 2019.
Menurut Lukman, parkir liar yang mematok harga seenaknya, bahkan hingga Rp 50 ribu telah ditemukan sejak tahun kemarin. Titik parkir liar tersebut tersebar di sekitar kawasan pusat perbelanjaan Thamrin City dan sepanjang Jalan Kebon Kacang.
"Titik parkir liarnya tepat berada di pinggir kali. Di sana memang banyak," ujarnya.
Polisi telah menangkap sepuluh juru parkir liar yang berada di sekitar Thamrin City dan Kebon Kacang, enam bulan lalu. Sebab, mereka menggunakan Jalan Kebon Kacang untuk parkir mobil.
Baca: Parkir Liar di Tanah Abang Patok Tarif Hingga Rp 50 Ribu
Menurut dia, praktik juru parkir liar di Tanah Abang itu sangat merugikan masyarakat dan pengguna jalan. Ia berharap pemilik kendaraan juga tidak memilih parkir di jalan. "Sebab kadang pemilik yang mau parkir di jalan karena menganggap lebih dekat ke tempat tujuan," ucapnya. "Sikap itu yang dimanfaatkan para juru parkir liar."