TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya sudah mengundang unsur pengusaha dalam pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), sebelum akhirnya dia tetapkan pada Januari 2019.
Namun, belakangan keputusan Anies Baswedan itu mendapat protes dari Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), karena merasa tak diundang dan dilibatkan.
Baca : Anies Siapkan Pergub Swakelola APBD oleh Masyarakat
Menanggapi protes itu, Anies mengatakan pihaknya siap adu bukti soal usaha pelibatan pengusaha dalam penetapan UMSP.
"Nanti boleh dicek benar (diundang) atau tidak. (Kami) tunjukkan buktinya. Karena semuanya ada undangan rapatnya," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Februari 2019. "Makanya kalau diundang datang, semuanya diundang."
Anies mengatakan, pihak yang memberikan undangan kepada Aprindo adalah Dinas Ketenagakerjaan. Namun, kata Anies, para perwakilan pengusaha itu malah memilih tak hadir.
Salah satu alasan ketidakhadiran mereka, kata Anies, para pengusaha berasumsi gubernur akan mengambil keputusan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Padahal tidak. Gubernur sekarang berbicara soal keadilan, bicara soal kesetaraan," Anies menegaskan.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mande mengatakan dirinya kecewa, sebab proses penandatanganan dan pengesahan Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2019 tentang UMSP tidak melibatkan para pelaku usaha, termasuk pengusaha ritel.
Simak juga :
Pengambilalihan Pengelolaan Air Jakarta, PAM Jaya Usulkan Ini
Dalam Pergub itu, ada 11 sektor dengan 80 subsektor yang mengalami kenaikan 5 - 8 persen. Salah satu yang mengalami kenaikan sekitar lima persen itu di industri bangunan dan pekerjaan umum. Tukang las yang pada 2018 upah minimumnya Rp 158.789 per hari, kini naik menjadi Rp 166.729 per hari.
Lalu yang mengalami kenaikan delapan persen contohnya sektor logam, elektronik, dan mesin. Untuk industri kemasan kaleng, upah minimum 2018 sebesar Rp 3.726.960, naik pada 2019 menjadi Rp 4.026.235.