TEMPO.CO, Bogor - Polres Bogor membongkar pabrik sabu oplosan di Kampung Cihideung, Cijeruk, Kabupaten Bogor setelah melakukan penyelidikan selama sebulan. Polisi curiga karena banyak temuan kasus peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Baca: Selebgram Reva Alexa Gunakan Sabu karena Sering Begadang
Pabrik sabu oplosan berskala kecil atau industri rumah tangga itu diduga mencampur sabu dengan zat kimia sehingga membuat narkotika itu lebih berbahaya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Andri Alam mengatakan polisi akhirnya menemukan sumber peredaran sabu oplosan tersebut.
"Laboratorium pembuatan sabu oplosan ini dilakukan di rumah pohon,” kata Andri di Polres Bogor, Kamis 14 Februari 2019.
Andri mengatakan, masih mendalami terkait pemasok dan jaringan lain yang diduga sudah beredar di wilayah Jabodetabek.
“Pemasoknya dari wilayah Sumatera, sedangkan hasil sabu oplosan ini disebarkan ke wilayah Jabodetabek. Masih kita dalami lagi,” kata Andri.
Menurut pengakuan tersangka, Andri mengatakan, pembuatan sabu oplosan ini baru beroperasi 4 bulan. “Kami juga masih pelajari berapa kali barang ini beredar di Bogor,” kata Andri.
Total barang bukti sabu oplosan yang disita sebanyak 1552,3 gram. Polisi telah menangkap tiga tersangka yakni J, Y dan AU.
Baca: Sabu Produksi Rumahan di Bogor Dioplos dengan Bahan Kimia
Selain sabu oplosan, aparat kepolisian juga menyita dua buah tabung ukur kimia (Beaker glas), satu buah kompor listrik, satu buah hairdryer, satu botol cuka, dan tiga botol zat kimia. Andri mengatakan, ketiga tersangka terancam Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” kata Andri.