TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang vonis terhadap terdakwa Richard Muljadi, Kamis, 14 Februari 2019. Sidang ditunda karena ketua majelis hakim Krisnugroho berhalangan hadir dalam persidangan.
"Karena Ketua majelis sakit, maka sidang vonis tidak bisa dibacakan," kata hakim anggota Mery Taat Anggarasih di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan.
Baca : Richard Muljadi Siang Ini Bakal Divonis dalam Kasus Kokain
Mery menjelaskan jika vonis mau dibacakan mesti mendapatkan izin dari ketua pengadilan. Namun, karena belum mengurus izin tersebut, maka sidang diputuskan ditunda hingga 21 Februari 2019. "Sidang kami tunda Kamis pekan depan."
Pada sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Richard Muljadi yang juga dikenal cucu seorang konglomerat itu dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penggunaan dan kepemilikan narkotika jenis kokain.
Simak pula :
Shalvynne Chang Akui Telah Menikah dengan Richard Muljadi
Jaksa menuntut pidana terhadap terdakwa Richard Muljadi dengan pidana selama satu tahun di kurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan tidak menjalani sisa pidana yang dijatuhkan.
Namun, Richard Muljadi tidak menjalani penahanan, melainkan direhabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.