TEMPO.CO, Jakarta - Tingkat pencemaran partikel debu halus di udara Jakarta pada hari ini, Kamis 14 Februari 2019, tercatat telah melampaui ambang batas wajar. Tingkat pencemaran udara Jakarta ini tidak terpantau alat milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca:
Pencemaran Udara Jakarta, Jika di Bangkok Siswa Sudah Diliburkan
Partikel yang dimaksud adalah jenis PM 2,5. Ambang batas untuk jenis pencemaran ini adalah 88 mikrogram per meter kubik dan yang terukur mencapai 102.
"PM 2,5 berbahaya, karena ukurannya dan dampaknya yang karsinogenik (menyebabkan kanker)," ujar Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Ariyanu, Kamis 14 Februari 2019.
Bondan menjelaskan polutan PM 2,5 merupakan debu kecil berukuran 2,5 mikron. Polusi ini dihasilkan dari sisa pembakaran, mulai dari bahan bakar fosil, PLTU Batubara, dan transportasi.
Baca:
Pencemaran Udara Jakarta Picu Kanker, Ini Jawab Pemprov DKI
Bondan menjelaskan, data tingkat pencemaran udara PM 2,5 hanya terpantau dari dua stasiun pantau udara milik Kedutaan Besar Amerika. Sedangkan, alat pantau udara milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tak memantau pergerakan polutan jenis tersebut.