TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pembalap Alex Asmasoebrata enggan memenuhi undangan klarifikasi oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik.
Baca: Penuhi Klarifikasi, Alex Asmasoebrata Bakal Ditemani 20 Pengacara
Alasannya, ia menganggap surat tersebut bermasalah lantaran tak mencantumkan nama pelapor serta kasus apa yang dilaporkan.
"Saya merasa dalam undangan itu ada yang bermasalah, ada yang tidak tepat. Kalau undangannya benar, saya akan datang," kata Alex di rumahnya di Jalan Denpasar III, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Februari 2019.
Selain dua hal di atas, dalam surat undangan klarifikasi bernomor B/1082/II/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus itu tidak dicantumkan tanggal Surat Perintah Penyelidikan yang bernomor SP/Lidik/307/II/RES.2.5/2019/Dit. Reskrimsus diterbitkan. Dalam surat tersebut hanya tertulis Februari 2019.
Meski menolak hadir, Alex mengutus tim kuasa hukumnya untuk meminta penjelasan tentang surat tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kuasa hukum Alex, Bonny Syahrizal mengatakan dia telah mendatangi Kepala Sub Direktorat 4 Cyber Crime Polda Metro Ajun Komisaris Besar Roberto G. M. Pasaribu selaku penandatangan surat undangan yang dipermasalahkan.
Namun, Roberto tak dapat menemui mereka lantaran ada kegiatan lain. Hal itu disampaikan oleh Aiptu Joko Waluyo yang ditemui oleh tim kuasa hukum Alex. Pertemuan pun diagendakan di lain waktu.
"Sebelum ada panggilan-panggilan selanjutnya, kami mau ketemu Pak Roberto dulu," ucap Bonny.
Terkait surat undangan yang dianggap bermasalah, Alex bersama kuasa hukumnya telah melaporkan tiga penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri kemarin, Rabu, 13 Februari 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Alex dilaporkan oleh PT Sedayu. Ia diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media elektronik.
Baca: Polisi Sebut Alex Asmasoebrata Dilaporkan Oleh PT Sedayu
Meski begitu, Argo tidak menjelaskan apa perkataan Alex Asmasoebrata yang diperkarakan oleh pelapor sebagai pencemaran nama baik di media sosial. "Kami memberikan ruang dan waktu kepada yang bersangkutan membela diri sebagai terlapor. Undangan itu resmi," kata Argo, Rabu, 13 Februari 2019.