TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pembalap Alex Asmasoebrata enggan menerka-nerka siapa yang melaporkan dirinya ke ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Alasannya, dalam surat undangan klarifikasi bernomor B/1082/II/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus yang ditujukan kepadanya tidak dicantumkan nama pelapor serta perkara apa yang dilaporkan.
Baca juga: Polisi Sebut Alex Asmasoebrata Dilaporkan Oleh PT Sedayu
"Kami kan sekarang menerka-nerka. Kalau kami tanggapi ternyata bukan PT Sedayu kan tidak nyambung nanti," kata Alex di kediamannya, Jalan Denpasar III, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Februari 2019. Belakangan Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa yang melaporkan Alex Asmasoebrata adalah PT Sedayu.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh salah seorang tim kuasa hukum Alex, Bonny Syahrizal. Ia baru mau berkomentar setelah ada keterangan jelas dalam surat undangan klarifikasi terkait siapa yang melaporkan Alex. "Kami mengacu kepada fakta hukum yaitu surat undangan klarifikasi. Di situ tidak ada nama pelapornya," tutur dia.
Tidak adanya nama pelapor dan perkara yang dilaporkan dalam surat undangan klarifikasi menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan Alex dan tim kuasa hukumnya. Mereka juga mempermasalahkan tak dicantumkannya tanggal terbit Surat Perintah Penyelidikan, waktu serta tempat kejadian yang diperkarakan, serta nomor penyidik yang bisa dihubungi.
Alex bersama Bonny kemarin, Rabu, 13 Februari 2019, melaporkan tiga penyidik Polda ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri atas tuduhan lalai dan melanggar kode etik dalam membuat surat undangan klarifikasi. Ketiganya adalah Komisaris Telly Alvin, Ajun Inspektur Satu Joko Waluyo, serta Kepala Sub Direktorat IV Cyber Crime Polda Metro Ajun Komisaris Besar Roberto G. M. Pasaribu yang menandatangani surat.
Sedangkan Bonny bersama beberapa orang kuasa hukum Alex lainnya mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk bertemu Roberto, Kamis. Mereka ingin meminta penjelasan ihwal surat yang dianggap bermasalah itu. "Tapi hari ini tidak bisa karena Pak Roberto sedang ada giat (kegiatan)," ucap Bonny.
Baca juga: Alex Asmasoebrata Akan Laporkan Penyidik Polda ke Propam
Adapun informasi pelapor Alex dikemukakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono kemarin. Menurut Argo, Alex dilaporkan oleh PT Sedayu melalui pengacaranya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik lewat media elektronik.
Meski begitu, Argo tidak menjelaskan apa perkataan Alex Asmasoebrata yang diperkarakan oleh pelapor. "Intinya kami lewat surat itu memberikan ruang dan waktu kepada yang bersangkutan membela diri sebagai terlapor. Undangan itu resmi," kata Argo.