TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta bersikukuh pencemaran udara Jakarta masih dalam batas aman. Standar pun disebutkan telah sesuai dengan yang digunakan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Baca berita sebelumnya:
Bahaya Kanker, Pencemaran Udara Jakarta Sudah Lampaui Batas Wajar
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko, menanggapi data dari Greenpeace Indonesia bahwa pencemaran udara Jakarta telah beberapa kali melampaui batas ambang wajar. Terakhir disebutkan Greenpeace terjadi Kamis dinihari dan pagi, 14 Februari 2019.
Masyarakat memakai masker pada aksi peduli udara bersih yang digelar di Bundaran HI, Jakarta, Rabu 5 Desember 2018. Aksi tersebut menuntut aksi nyata pemerintah untuk membuat strategi dan rencana aksi yang jelas secara hukum guna membenahi darurat polusi di Ibukota. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
"Kami menggunakan standar dari WHO. Kalau berpatokan dengan standar itu udara di Jakarta masih aman," ujar Agung, Kamis 14 Februari 2019.
Agung mengatakan kalau alat pemantau udara milik pemerintah memantau polusi jenis Particulate Matter (PM) 10 saja. PM 10 adalah partikel polusi berbentuk asap, debu, dan uap yang berukuran 10 mikron. Selama ini, kata Agung, jumlah polutan PM10 di Jakarta berkisar 49-81 mikrogram per meter kubik dan masih dalam zona hijau alias aman.
Baca:
Pencemaran Udara Jakarta, Jika di Bangkok Siswa Sudah Diliburkan
Parameter pengukuran itu berbeda dengan yang digunakan Greenpeace, yakni PM2,5. Jenis polutan ini merupakan debu kecil berukuran 2,5 mikron yang dihasilkan dari sisa pembakaran, mulai dari bahan bakar fosil, PLTU Batubara, dan transportasi.