TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan program memberikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD kepada masyarakat telah mengikuti aturan, yakni Peraturan Presiden yang diterbitkan Presiden Jokowi tahun 2018.
Menurut dia, pihaknya hanya menjalankan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca : Anies Siapkan Pergub Swakelola APBD oleh Masyarakat
"Jadi kami di dalam usaha menjalankan peraturan pemerintah, dan ini biasanya disebut sebagai kegiatan partisipatori development, pembangunan partisipatif," ujar Anies di Matraman, Jakarta Timur, Jumat, 15 Februari 2019.
Anies mengatakan dalam Peraturan Pemerintah yang lama, proses pembangunan tidak memberikan ruang partisipasi masyarakat. Presiden Joko Widodo lalu mengeluarkan PP baru yang memungkinkan adanya partisipasi itu.
Menurut Anies, selama ini pemerintah tak membiayai kegiatan gotong royong masyarakat. Tapi melalui program ini, kegiatan bisa dikerjakan dengan gotong-royong antara pemerintah dan juga masyarakat. "Dan itu nanti ada ketentuan-ketentuannya," kata Anies.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan saat ini tengah menyiapkan peraturan gubernur untuk program swakelola APBD itu. Dengan adanya pergub tersebut, masyarakat nantinya akan menjadi pihak yang mengusulkan, melaksanakan, dan mengawasi penggunaan APBD untuk pembangunan.
Simak pula :
DPRD Ingatkan Anies untuk Awasi Swakelola Dana Penataan Kampung
Namun, banyak kritik dari masyarakat soal program itu. Salah satu kritik itu datang dari Ketua Fraksi PDIP di DPRD Jakarta, Gembong Warsono, yang menyebut program itu hanya akan menjerumuskan masyarakat ke tindakan korupsi.
"Program ini rawan penyelewengan yang terjadi di tengah masyarakat, kamo khawatir" kata dia.
Selain ramai kritik, banyak pemberitaan yang mengatakan bahwa Anies memberikan dana APBD ke organisasi masyarakat (Ormas). Pemberitaan itu viral, padahal menurut Anies media salah persepsi dalam membahasakan ormas yang ia maksud.