TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan panggilan kedua untuk Sekretaris Daerah alias Sekda Papua, Hery Dosinaen, terkait kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK.
Surat panggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, 2 Februari lalu.
Baca : Laode Sebut Pegawai KPK yang Dianiaya Saat Ini Masih Dirawat
"Panggilan pertama sudah, tapi karena alasan banyak tugas, beliau tidak hadir," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 15 Februari 2019.
Sedianya, penyidik akan memeriksa Hery pada Kamis kemarin, 14 Februari. Polda Metro Jaya lalu memanggilnya untuk kedua kali pada Senin nanti, 18 Februari 2019, pukul 10.00 WIB.
Surat panggilan kedua ini diserahkan oleh pihak kepolisian kepada perwakilan pejabat Pemerintah Provinsi Papua di DKI Jakarta. Menurut Argo, dalam surat itu, Hery akan diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan terhadap Hery dilakukan menyusul pemeriksaan penyidik terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan penganiayaan dua pegawai KPK. Insiden itu melibatkan pihak Pemerintah Provinsi Papua. Sebab, kejadian ini berlangsung ketika Pemerintah Provinsi Papua dan DPRD menggelar rapat membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah 2019.
Simak pula :
Penganiayaan, Pemprov Papua Laporkan Balik KPK dengan Tiga Bukti
Dua pegawai KPK kala itu datang untuk melakukan pengecekan. Kehadiran mereka berlatar laporan masyarakat akan adanya indikasi korupsi dalam rapat itu. Di saat bersamaan, salah satu pegawai KPK bernama Gilang Wicaksono diduga dianiaya. Ia mengalami luka serius pada wajah dan kepalanya.
Belakangan, polisi telah memeriksa dokter yang mengoperasi dua korban dalam kasus penganiayaan pegawai KPK itu. Penyidik juga telah menghadirkan sejumlah saksi. Menurut Argo, ada lima saksi yang dipanggil penyidik.