TEMPO.CO, Jakarta - Program sertifikat gratis Jokowi (Presiden Joko Widodo) masih menyisakan persoalan di beberapa daerah. Di DKI Jakarta, sertifikat tanah sejumlah warga Kelurahan Grogol Utara yang telah terbit pada 23 Oktober 2018 lalu terpaksa ditahan lantaran status tanahnya merupakan tanah eks desa.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 239 tentang pengelolaan tanah eks desa, warga wajib membayar biaya retribusi sebelum menerima sertifikat.
Baca : Ketua DPRD DKI Minta Pelaku Pungli Sertifikat Gratis Jokowi Ditangkap
Besaran yang dibebankan ialah 25 persen dikalikan nilai jual objek pajak dikalikan luas tanah. Bila ditaksir, nilai retribusi tanah tiap-tiap warga mencapai ratusan juta.
Warga Grogol Utara, Naneh, 60 tahun, mengeluhkan nilai yang fantastis dari besaran biaya retribusi tersebut. Ia bahkan ingin membatalkan sertifikat hak guna bangunan yang telah dicetak oleh BPN.
Polemik penerbitan sertifikat tanah eks desa ini menuai perhatian sejumlah pihak. Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Harison Mocodompis menyarankan adanya perembukan ihwal kebijakan pemerintah daerah terkait permasalahan tersebut.
“Persoalan ini berkaitan dengan Pergub DKI, jadi sebaiknya dibicarakan dengan Pemerintah Provinsi DKI,” ucap Harison dalam pesan pendeknya pada Jumat, 15 Februari 2019.
Harison berujar, BPN memang memungkinkan membatalkan sertifikat milik warga. Namun, harus disetujui oleh semua pihak, termasuk seluruh ahli waris.
Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Syarif, mengatakan persoalan penerbitan sertifikat tanah eks desa milik beberapa warga di Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan, turut disoroti anggota dewan. Nilai retribusi yang terlampau besar merupakan persoalan yang mesti dituntaskan dengan perbincangan pihak-pihak terkait.
Simak pula :
Sertifikat Jokowi Harus Ditebus Rp 200 Juta, Nenek Ini Menangis
"Kami harus duduk bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Negara," kata Syarif dalam pesan pendeknya pada Jumat sore. Apabila warga memohon keringanan, pemerintah harus merevisi peraturan gubernur.
Dengan demikian, Syarif mengatakan gubernur semestinya mengkaji persoalan sertifikat gratis Jokowi ini dengan matang lebih dulu. Bila gubernur tidak dapat merevisi atau membatalkan pergub, akan ada permohonan uji materi ke Mahkamah Agung.