TEMPO.CO, Tangerang - Menyambut hari jadi yang ke-26, Kota Tangerang menggelar sidang isbat pernikahan secara terpadu atau nikah massal pada 15 Februari 2018. "Kegiatan ini sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara," kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri, Sabtu, 16 Februari 2019.
Baca : Pendaftar Nikah Massal Saat Malam Tahun Baru Tembus 557 Pasangan
Budaeri mengatakan, sebanyak 660 pasangan mengikuti sidang isbat nikah yang berlangsung di empat lokasi terpisah. Lokasi-lokasi itu berada di Al-Amanah gedung Pusat Pemerintahan Jalan Satria Sudirman, gedung eks Mall Borobudur, Gor Puri Beta, dan Gor Benda.
Budaeri melanjutkan, pemerintah memfasilitasi seluruh masyarakat Kota Tangerang yang belum tercatat pernikahannya secara hukum negara. Dalam kegiatan ini pemerintah menggandeng
Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Tangerang.
Budaeri menyebutkan, sebagian besar dari mereka yang tidak melaksanakan pernikahan secara hukum negara, lantaran masalah ekonomi. Dia berharap setelah pernikahan mereka tercatat, pasangan-pasangan itu bisa menempatkan keluarga sebagai pasangan yang legal diakui oleh negara dan masyarakat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Iis Aisyah mengatakan setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh hakim, pemohon dapat meneruskan administrasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan Kutipan Akta Nikah.
"Kami catat sampai Desember 2018 sudah ada pemohon sebanyak 1.498 pasangan, tapi yang baru terdaftar sebanyak 660 pasangan pada 2019,"kata Aisyah.
Baca: Jadi Saksi Nikah Massal, Ini Kata Anies Baswedan
Nanti kata Aisyah pemohon sidang isbat nikah terpadu ini akan menerima salinan penetapan. Salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi KUA untuk menerbitkan kutipan akta nikah.