Pada gelombang pertama pembagian sertifikat program PTSL Presiden Jokowi pada Desember lalu, Hamdani menuturkan, ada sembilan warganya yang mendapatkan sertifikat. Sebanyak empat di antaranya sudah langsung berstatus SHM.
Baca berita sebelumnya:
Sertifikat Gratis dari Jokowi, Ada yang Dimintai Rp 60 Juta
Pada gelombang pertama pembagian sertifikat itu, Hamdani termasuk empat warga yang menerima SHM program PTSL. Hamdani mengaku juga membayar Rp 2,5 juta.
Sedang pungutan Rp 7 juta sempat dimintakannya kepada satu warga dengan alasan karena diurus menyusul dari kelompok sembilan yang pertama. "Jadi dia dibantu diproses sendiri oleh petugas PTSL," ujarnya.
Belakangan pungutan telah dikembalikan dan disamakan nilainya Rp 2,5 juta dengan yang lain. "Ada kwitansinya," kata Hamdani lagi.
Bukti pembayaran pungutan yang menyertai program pembagian sertifikat tanah gratis untuk rakyat di Jatinegara, Jakarta Timur. ISTIMEWA
Warganya itu adalah Clara Haksari. Dia pernah diminta Rp 7 juta oleh Hamdani, untuk mengurus sertifikat tanah rumah milik orang tuanya. Namun, setelah dinego biaya yang semestinya gratis itu turun menjadi Rp 5 juta.
Baca:
Sertifikat Jokowi Harus Ditebus Rp 200 Juta, Nenek Ini Menangis
Hamdani menjelaskan saat ini masih menunggu proses pembagian sertifikat di gelombang kedua. Bersama Clara, total ada 27 warganya yang mengurus sertifikat di gelombang kedua. Dari jumlah tersebut akan diproses 19 menjadi HGB dan delapan SHM.
"Nanti gelombang kedua katanya akan dibagikan lagi oleh Jokowi. Kalau tidak salah Maret pembagiannya," ucapnya.