TEMPO.CO, Jakarta - Cawagub DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi blak-blakan soal alasan penunjukan dirinya masuk bursa calon pengganti Sandiaga Uno. Suhaimi menerangkan, posisinya berperan untuk mendorong roda pemilihan cawagub yang sempat jalan di tempat.
Baca: Ahmad Syaikhu Siap Jadi Cawagub DKI Melalui Pantun Betawi
"Kalau saya tidak masuk tidak akan menggelinding awal-awalnya. Maka saya masuk biar menggelinding itu," kata Suhaimi saat dihubungi, Sabtu, 16 Februari 2019.
Karena hanya berfungsi sebagai pendorong roda pemilihan cawagub terus bergulir, Suhaimi pun legowo bila memang dirinya tak lolos uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Dia merasa tak menanggung beban, apapun hasil rekomendasi tim seleksi.
"Tidak dicalonkan saja menerima apalagi tidak lolos," ujar Suhaimi.
Nama Suhaimi dimasukkan sebagai calon tambahan tepat sebelum proses fit proper test berlangsung. Sebabnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI mempersoalkan penunjukkan calon wagub yang hanya dua orang, yaitu Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
DPW PKS DKI bersikeras hanya menyerahkan Agung dan Syaikhu untuk mengikuti fit and proper test. Pembahasan proses seleksi itu mandek hingga akhirnya PKS mengalah dan memasukkan lagi satu kadernya dalam bursa.
Lewat fit and proper test, tim seleksi kembali merekomendasikan nama dua cawagub Agung dan Syaikhu. Namun Gerindra menolak tanda tangan dan minta kedua partai untuk berdiskusi kembali.
Dua partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno akhirnya sepakat membawa hasil fit and proper test 3 cawagub DKI kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing. Kesepakatan itu diambil saat pertemuan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat pada Sabtu, 16 Februari 2019.
Baca: Taufik Gerindra Yakinkan PKS Prabowo Tak Intervensi 3 Cawagub DKI
Kini penentuan dua cawagub DKI ada di tangan pimpinan pusat partai. Ketua DPD Gerindra DKI Mohamad Taufik meyakini, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Presiden PKS Sohibul Iman akan bertemu membahas hal ini. Ketua umum dan sekretaris jenderal dua partai pun harus menandatangani surat rekomendasi penetapan dua calon wagub.