TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris enggan berkomentar banyak terkait penangkapan Lurah Kalibaru Abdul Hamid oleh Satuan Tugas Saber Pungli Kepolisian Resor Kota Depok.
"Yang nangkap siapa? Polisi kan? Jadi tanya polisi," kata Idris di Lapangan Godam, Depok pada Ahad, 17 Februari 2019.
Baca: Lurah Kalibaru Depok Tersangka Pungli, Polisi Sita Rp 5 Juta
Menurut Idris, setiap apel aparatur negara di lingkup Pemerintah Kota Depok selalu diingatkan untuk menghindari perilaku pungli. "Jadi tidak ada hal-hal khusus (terkait penangkapan Abdul Hamid)," kata dia.
Penyidik Polresta Depok sebelumnya menetapkan Lurah Kalibaru Abdul Hamid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi karena melakukan pungli. Pelaku berusia 50 tahun itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli Polresta Depok pada Kamis, 14 Februari 2019.
“Iya jadi Tim Polres Depok melakukan penyelidikan terkait informasi adanya seorang oknum lurah yang melakukan pungutan tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kapolres Depok Komisaris Didik Sugiarto saat dihubungi Tempo secara terpisah.
Baca: Kena OTT Satgas Saber Pungli, Lurah Kalibaru Tersangka Pungli
Menurut Didik, Lurah Kalibaru telah menyalahi wewenang dengan memasang tarif kepada masyarakat agar akta jual-beli (AJB) bisa disahkan. Hal ini dilakukan karena lurah menjadi saksi penjualan dan ikut melakukan tanda tangan.
"Jadi yang dilakukan oknum lurah yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masyarakat mengurus atau meminta tanda tangan lurah sebagai saksi pada AJB," kata Didik.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar atau menyalahgunakan wewenang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 bahwa PPAT dan PPATS dan saksi, yang biayanya tidak boleh melebihi 1 persen. Patokan harga pungli yang ditetapkan oleh tersangka sebesar 3 persen.