Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporkan KPK ke Polisi, Pengacara Pemprov Papua Serahkan 4 Bukti

image-gnews
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Pemerintah Provinsi Papua, Stefanus Roy Rening, mengatakan pihaknya menyerahkan empat buah barang bukti ke polisi terkait laporannya soal dugaan pencemaran nama baik oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka sebelumnya telah melapor pada Senin, 4 Februari lalu berkaitan dengan peristiwa penganiayaan pegawai KPK.

"Saya sebagai kuasa hukum Pemprov Papua akan menyerahkan empat barang bukti ini," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Februari 2019.

Baca: Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Datangi Polda Metro

Barang bukti pertama adalah tas berwarna hitam yang diduga oleh pegawai KPK berisi uang suap. Pada Sabtu malam, 2 Februari 2019 lalu tas tersebut dibawa oleh Nuswea, Kepala Bidang Anggaran Pemprov Papua.

Saat staf pemprov mengecek telepon seluler seorang pegawai KPK, Gilang Wicaksono, terdapat percakapan yang membahas soal tas itu. "Pak Nus lalu membuka tas itu di depan Gilang, tidak ada barang bukti uang di dalamnya," kata Roy.

Bukti kedua yang Roy bawa adalah laporan atau risalah rapat pembahasan hasil review Kementerian Dalam Negeri terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Papua Tahun Anggaran 2019. Ia juga membawa undangan-undangan yang berkaitan dengan rapat tersebut. "Jadi pertemuan malam itu legal," kata dia.

Baca: KPK Jelaskan Soal Rapat dengan Gubernur Papua

Bukti selanjutnya adalah tangkapan layar grup WhatsApp di telepon seluler Gilang yang mendadak hilang saat tiba di Polda. Padahal, sebelumnya staf Pemprov Papua yang mengecek telepon seluler Gilang melihat grup tersebut berikut isi percakapan yang menggambarkan bagaimana ia membuntuti Gubernur Papua Lukas Enembe.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam hal ini, Roy menduga KPK menghilangkan barang bukti. "Setelah sampai di Polda, WhatsApp gilang seperti ini, hilang. Semua data di handphone ini blank. Jadi ada apa teman-teman KPK menghilangkan barbuk ini?" kata dia.

Barang bukti terakhir yang ia bawa adalah foto-foto yang memperlihatkan gerak-gerik Gilang di Hotel Borobudur. Roy menyebut sebelum Lukas datang, Gilang sudah ada di sana.

Baca: Penganiayaan Pegawai KPK, Pemprov Papua Merasa Dikriminalisasi

Ia juga membawa foto Gilang bersama seorang lainnya saat dibawa ke Polda Metro Jaya. Hal itu ditujukan untuk membantah adanya dugaan penganiayaan yang dilaporkan Kpk. "Mukanya halus ini. Enggak ada luka hidung dan robek," ujar Roy sambil menunjukkan foto yang ia maksud.

Pada Senin, 4 Februari 2019, Pemprov Papua melaporkan KPK atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam surat bernomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus itu tertulis pihak terlapor masih dalam penyelidikan, sementara pelapor adalah kuasa hukum Pemprov Papua, Alexander Kapisa.

Pemprov Papua menduga seorang pegawai KPK melakukan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Adapun sehari sebelumnya pada Ahad, 3 Februari 2019, KPK telah melaporkan kasus penganiayaan pegawainya di Hotel Borobudur ke Polda Metro Jaya. Dalam surat itu disebutkan korban, Muhamad Gilang Wicaksono, dianiaya oleh sekitar 10 orang. Ia mengalami retak pada hidung, luka memar, serta sobek di bagian wajah. Penganiayaan diduga dilakukan oleh staf Pemprov Papua.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,


Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

2 jam lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan


Polda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Bersama Bareskrim Polri

2 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Bersama Bareskrim Polri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, berjanji akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan bekas KPK Firli Bahuri sampai tuntas.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

4 jam lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

8 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

8 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

17 jam lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.