TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik mengajukan 32 pertanyaan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia atau PSSI Joko Driyono berkaitan kasus perusakan dokumen kasus mafia pengaturan skor bola.
"Jumlahnya bisa berkembang tergantung penyidik," ujar Argo di kantornya pada Senin, 18 Februari 2019.
Baca: Ratu Tisha: Joko Driyono Masih Menjabat Ketua Umum PSSI
Menurut Argo, penyidik hendak menanyakan ihwal perintah Jokdri, sapaan Joko Driyono, kepada stafnya untuk mengambil dokumen di area yang sudah diberi garis polisi.
Penyidik juga ingin mengkonfirmasi dokumen-dokumen yang disita saat penggeledahan di Kantor PT Liga Indonesia yang bertempat di Rasuna Office Park, Jakarta Selatan, serta apartemen Jokdri di di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C. "Garis besarnya seperti itu," kata dia.
Dari kasus perusakan ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka terlebih dulu. Mereka adalah Muhammad alias Dani. Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofur. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, polisi kemudian menetapkan Joko sebagai tersangka. "Setelah itu, Satgas Antimafia Bola menggeledah Apartemen Taman Rasuna tower sembilan lantai 18," ujar Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo pada Sabtu, 16 Februari 2019.
Baca: Satgas Antimafia Segera Periksa Joko Driyono Sebagai Tersangka
Dari penggeledahan itu, ditemukan 75 jenis barang bukti yang disita oleh Satgas Antimafia Bola. Lalu, ke-75 barang tersebut, diaudit dan dievaluasi. "Dan menguatkan bukti pendukung untuk menetapkan saudara J sebagai tersangka, sekaligus melayangkan surat kepada Direktorat jenderal Imigrasi untuk melakukan pencekalan selama 20 hari mendatang," kata Dedi.
Hingga kini, Satgas Antimafia Sepak Bola telah menetapkan 15 tersangka, termasuk Joko Driyono, dalam kasus pengaturan skor yang dilaporkan oleh eks manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Sebanyak tujuh di antaranya sudah rampung berkas pemeriksaannya. Enam tersangka yang berkasnya telah di tangan jaksa itu adalah anggota Komisi Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, koordinator wasit Mansyur Lestaluhu, bekas Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri dan anaknya Anik, serta Wasit Nurul Safarid.