Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petugas PTSL Akui Terima Uang Pembuatan Sertifikat Gratis Jokowi

Reporter

image-gnews
Presiden Jokowi (tengah) memberikan sambutan saat penyerahanan sertifikat tanah di Taman Pujaan Bangsa Margarana, Tabanan, Bali, 23 Februari 2018. Pemerintah membagikan 15.000 sertifikat tanah kepada masyarakat di Kabupaten Tabanan. ANTARA/Wira Suryantala
Presiden Jokowi (tengah) memberikan sambutan saat penyerahanan sertifikat tanah di Taman Pujaan Bangsa Margarana, Tabanan, Bali, 23 Februari 2018. Pemerintah membagikan 15.000 sertifikat tanah kepada masyarakat di Kabupaten Tabanan. ANTARA/Wira Suryantala
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Pisangan Baru, Doni Bimatika, membantah mematok biaya pembuatan sertifikat tanah kepada warga Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur yang ikut program sertifikat gratis Jokowi.

"Saya dan orang BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak pernah minta kepada warga," kata Dika, sapaan Doni Bimatika kepada Tempo, Senin, 18 Februari 2019.

Baca: Jokowi Ajarkan Tiga Cara Perlakukan Sertifikat Tanah Gratis

Ketua RW 15 Kelurahan Pisangan Baru, Hamdani Anwar sebelumnya mengaku telah mengutip uang Rp 2,5 juta dari warga untuk pembuatan sertifikat hak milik dalam program PTSL. Menurut dia, kutipan uang tersebut bukan berasal dari kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat RW, yang membantu pembuatan sertifikat program PTSL.

Kutipan tersebut diminta karena permintaan anggota PTSL dari tenaga honorer Badan Pertanahan Nasional. "Jadi saya hanya meneruskan apa yang diminta petugas PTSL dari BPN," kata Hamdani saat ditemui di Sekretariat RW 15 Kelurahan, Jumat, 15 Februari 2019.

Dika membenarkan telah menerima uang pemberian dari warga. Namun uang tersebut bukan atas permintaannya, melainkan dijanjikan oleh Hamdani.

 Bukti pembayaran pungutan yang menyertai program pembagian sertifikat tanah gratis untuk rakyat di Jatinegara, Jakarta Timur. ISTIMEWA

Ia mengaku telah beberapa kali menerima uang sebesar Rp 2,5 juta dari Hamdani. Uang itu pun sampai sekarang masih ada karena belum digunakan. "Saya tidak pernah minta. Ada yang mau kasih uang, terima kasih," ujarnya. "Tidak dikasih juga tidak apa-apa."

Dika mengatakan siap mengembalikan uang tersebut jika dipermasalahkan. "Kalau bermasalah uangnya diminta tidak masalah. Saya akan serahkan kembali. Saya tidak pernah minta," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persoalan pungli warga Pisangan Baru ini terungkap dari seorang warga bernama Suliantoro. Ia telah menyetorkan uang melalui adiknya Clara Haksari sebesar Rp 5 juta untuk Hamdani agar sertifikat hak milik (SHM) rumah orang tuanya di RT 05 RW 15 Pisangan Baru, bisa segera terbit. Duit itu ia setorkan ke rekening BCA atas nama Hamdani Anwar pada 30 Januari lalu.

Baca: Pungutan Sertifikat Jokowi, Kelurahan: Warga Punya Hak Menolak

Hamdani mengaku telah menerima uang dari warganya sebesar Rp 5 juta untuk membuat sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). "Tapi sudah saya kembalikan setengahnya, Rp 2,5 juta, kepada warga yang bersangkutan" kata Hamdani.

Menurut Hamdani, pengembalian setengah uang Clara setelah petugas PTSL dari tenaga honorer Badan Pertanahan Nasional mengembalikan biaya jasa pembuatan sertifikat sama seperti pada gelombang pertama Desember 2018.

Pada gelombang pertama, warga yang meminta bantuan dibuatkan SHM atas rumah milik mereka dipatok Rp 2,5 juta. Alasannya, kata dia, rumah warga di kawasan RW 15 hanya bisa membuat sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) karena berada di wilayah perumahan nasional.

Baca: Kisah Penerima Sertifikat Jokowi: Sampai Sekarang Sih Gratis

"Kalau mau buat SHM warga harus kantongi surat rekomendasi dari Kementerian PU atas kepemilikan rumah," ucapnya. "Sedangkan yang mau mengurus SHM pada program ini tidak ada satu pun warga yang punya surat rekomendasi dari Kementerian PU atas kepemilikan rumah."

Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Pisangan Baru Hery Kurniawan menjelaskan rumah yang masuk di kawasan Perumnas seperti di RW 15 memang harus membuat surat tambahan dari rekomendasi dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PU untuk mengurus SHM. "Jika tidak. Maka SHM rumah warga tidak akan bisa keluar. Prosesnya pun cukup panjang," ujarnya. Adapun uang yang sempat diterima Hamdani untuk pengurusan sertifikat gratis Jokowi tersebut telah dikembalikan setengahnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

30 menit lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

Ketika Megawati membela sejumlah kebijakan dan langkah politik Jokowi selama dua periode.


Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

2 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?


Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

2 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

Deputi Pencegahan KPK menilai Prabowo Subianto tidak perlu melibatkan KPK dalam menseleksi calon menteri yang akan mengisi kabinetnya.


Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

2 jam lalu

Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution
Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

Presiden Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, di antaranya Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution


Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

9 jam lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Pada pertemuan tim hukum Prabowo-Gibran hari ini di rumah dinasnya, Prabowo Subianto berpesan soal isu adu domba dia dengan Jokowi.


Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi dan Gibran Diajak Zulhas Gabung ke PAN

10 jam lalu

Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka saat ditemui usai menghadiri pertemuan Tim Hukum Nasional Prabowo-Gibran di kediaman Prabowo, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi dan Gibran Diajak Zulhas Gabung ke PAN

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengajak Presiden Joko Widodo alias Jokowi beserta putranya, wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, untuk bergabung dengan partai yang dia pimpin itu. Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, menyampaikan ajakan tersebut usai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan kembali bahwa keduanya bukan lagi kader partai banteng.


Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

13 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

13 jam lalu

Postingan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka di akun Instagramnya. FOTO/Instagram/gibran_rakabuming
Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

Wali Kota Solo sekaligus wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka tak mempermasalahkan jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menganggap Joko Widodo atau Jokowi dan dirinya saat ini bukan lagi bagian dari partai politik itu. Dia bahkan menyebut jika dipecat dari PDIP pun tidak apa-apa.