TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Pisangan Baru, Doni Bimatika, membantah mematok biaya pembuatan sertifikat tanah kepada warga Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur yang ikut program sertifikat gratis Jokowi.
"Saya dan orang BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak pernah minta kepada warga," kata Dika, sapaan Doni Bimatika kepada Tempo, Senin, 18 Februari 2019.
Baca: Jokowi Ajarkan Tiga Cara Perlakukan Sertifikat Tanah Gratis
Ketua RW 15 Kelurahan Pisangan Baru, Hamdani Anwar sebelumnya mengaku telah mengutip uang Rp 2,5 juta dari warga untuk pembuatan sertifikat hak milik dalam program PTSL. Menurut dia, kutipan uang tersebut bukan berasal dari kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat RW, yang membantu pembuatan sertifikat program PTSL.
Kutipan tersebut diminta karena permintaan anggota PTSL dari tenaga honorer Badan Pertanahan Nasional. "Jadi saya hanya meneruskan apa yang diminta petugas PTSL dari BPN," kata Hamdani saat ditemui di Sekretariat RW 15 Kelurahan, Jumat, 15 Februari 2019.
Dika membenarkan telah menerima uang pemberian dari warga. Namun uang tersebut bukan atas permintaannya, melainkan dijanjikan oleh Hamdani.
Bukti pembayaran pungutan yang menyertai program pembagian sertifikat tanah gratis untuk rakyat di Jatinegara, Jakarta Timur. ISTIMEWA
Ia mengaku telah beberapa kali menerima uang sebesar Rp 2,5 juta dari Hamdani. Uang itu pun sampai sekarang masih ada karena belum digunakan. "Saya tidak pernah minta. Ada yang mau kasih uang, terima kasih," ujarnya. "Tidak dikasih juga tidak apa-apa."
Dika mengatakan siap mengembalikan uang tersebut jika dipermasalahkan. "Kalau bermasalah uangnya diminta tidak masalah. Saya akan serahkan kembali. Saya tidak pernah minta," kata dia.
Persoalan pungli warga Pisangan Baru ini terungkap dari seorang warga bernama Suliantoro. Ia telah menyetorkan uang melalui adiknya Clara Haksari sebesar Rp 5 juta untuk Hamdani agar sertifikat hak milik (SHM) rumah orang tuanya di RT 05 RW 15 Pisangan Baru, bisa segera terbit. Duit itu ia setorkan ke rekening BCA atas nama Hamdani Anwar pada 30 Januari lalu.
Baca: Pungutan Sertifikat Jokowi, Kelurahan: Warga Punya Hak Menolak
Hamdani mengaku telah menerima uang dari warganya sebesar Rp 5 juta untuk membuat sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). "Tapi sudah saya kembalikan setengahnya, Rp 2,5 juta, kepada warga yang bersangkutan" kata Hamdani.
Menurut Hamdani, pengembalian setengah uang Clara setelah petugas PTSL dari tenaga honorer Badan Pertanahan Nasional mengembalikan biaya jasa pembuatan sertifikat sama seperti pada gelombang pertama Desember 2018.
Pada gelombang pertama, warga yang meminta bantuan dibuatkan SHM atas rumah milik mereka dipatok Rp 2,5 juta. Alasannya, kata dia, rumah warga di kawasan RW 15 hanya bisa membuat sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) karena berada di wilayah perumahan nasional.
Baca: Kisah Penerima Sertifikat Jokowi: Sampai Sekarang Sih Gratis
"Kalau mau buat SHM warga harus kantongi surat rekomendasi dari Kementerian PU atas kepemilikan rumah," ucapnya. "Sedangkan yang mau mengurus SHM pada program ini tidak ada satu pun warga yang punya surat rekomendasi dari Kementerian PU atas kepemilikan rumah."
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Pisangan Baru Hery Kurniawan menjelaskan rumah yang masuk di kawasan Perumnas seperti di RW 15 memang harus membuat surat tambahan dari rekomendasi dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PU untuk mengurus SHM. "Jika tidak. Maka SHM rumah warga tidak akan bisa keluar. Prosesnya pun cukup panjang," ujarnya. Adapun uang yang sempat diterima Hamdani untuk pengurusan sertifikat gratis Jokowi tersebut telah dikembalikan setengahnya.