TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Pisangan Baru, Doni Bimatika mengatakan siap mengembalikan uang yang diterimanya dari jasa pengurusan sertifikat tanah program Presiden Jokowi.
"Kalau bermasalah uangnya diminta (kembali) tidak masalah. Saya akan serahkan kembali," kata Dika, sapaan Doni kepada Tempo pada Senin, 18 Februari 2019.
Baca: Kisah Penerima Sertifikat Jokowi: Sampai Sekarang sih Gratis
Dika mengakui ia memang telah menerima uang dari warga RW 15 Pisangan Baru, terkait dengan pembuatan sertifikat gratis tersebut. Namun ia menyatakan tidak pernah meminta kepada warga. "Saya dijanjikan ketua RW," ujarnya.
Ketua RW yang dimaksud Dika adalah Ketua RW 15 Kelurahan Pisangan Baru, Hamdani Anwar. Sebelumnya Hamdani telah mengakui ia mengutip uang Rp 2,5 juta dari warga untuk pembuatan sertifikat hak milik (SHM) dalam program PTSL. Uang tersebut diminta untuk membantu proses pembuatan SHM dengan alasan warga tidak mengantongi surat rekomendasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atas kepemilikan rumah mereka yang berstatus Perumnas.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Hamdani menuturkan kutipan uang tersebut bukan berasal dari kelompok masyarakat di tingkat RW, melainkan permintaan petugas PTSL. "Kalau mau buat SHM warga harus kantongi surat rekomendasi dari Kementerian PU atas kepemilikan rumah," ucap Hamdani. "Sedangkan yang mau mengurus SHM pada program ini tidak ada satu pun warga yang punya surat rekomendasi dari Kementerian PU atas kepemilikan rumah."
Bukti pembayaran pungutan yang menyertai program pembagian sertifikat tanah gratis untuk rakyat di Jatinegara, Jakarta Timur. ISTIMEWA
Dika membantah pernyataan Hamdani terkait dengan syarat rekomendasi Kementerian PU untuk membuat SHM. Menurut dia, tidak ada syarat tersebut jika status pembayaran rumah telah lunas. "Apalagi bilang sediakan uang Rp 2,5 juta untuk SHM," ujarnya.
Ia menjelaskan jika status perumahan sudah lunas dalam program pembuatan PTSL tidak perlu rekomendasi Kementerian PUPR. Rekomendasi tersebut, kata dia, memang pernah ada bagi warga yang mau mengurus sertifikat sendiri di luar program PTSL.
"Saya pernah menemukan warga yang mengurus sendiri diminta surat rekomendasi itu. Tapi kalau program PTSL bukti pelunasan rumah saja sudah cukup," kata Dika.
Baca: Sertifikat Gratis dari Jokowi, Dilarang Beli Mobil dan ...
Untuk rumah yang berstatus Perumnas, Dika mengatakan surat rekomendasi atau pelunasan memang dibutuhkan untuk membuat SHM. Sedangkan, jika lahannya masuk kawasan adat maka butuh verponding. "Bedanya itu. Kalau kawasan Perumnas butuh rekomendasi atau bukti pelunasan," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Danis Sumadilaga, mengatakan untuk pembuatan SHM rumah yang statusnya Perumnas diproses langsung di Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN. Menurut dia, surat rekomendasi untuk pembuatam SHM tidak diperlukan lantaran Perumnas tidak termasuk rumah negara. "Jadi tidak perlu ada rekomendasi dari Direktorat Cipta Karya," ujarnya.
Persoalan dugaan pungli sertifikat gratis Jokowi yang dialami warga Pisangan Baru ini terungkap dari seorang warga bernama Suliantoro. Melalui adiknya, Clara Haksari, ia menyetor uang sebesar Rp 5 juta untuk Hamdani agar SHM rumah orang tuanya di RT 05 RW 15 Pisangan Baru, bisa segera terbit. Duit itu ia setorkan ke rekening BCA atas nama Hamdani Anwar pada 30 Januari lalu.