Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mandala Shoji 10 Hari di Penjara, Begini Kabarnya Versi Pengacara

image-gnews
Mandala Shoji merupakan caleg DPR dari partai PAN pada pemilu 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret nama Mandala Abadi alias Mandala Shoji dari daftar calon tetap anggota DPR RI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mandala Shoji merupakan caleg DPR dari partai PAN pada pemilu 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret nama Mandala Abadi alias Mandala Shoji dari daftar calon tetap anggota DPR RI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Mandala Shoji, Zulkarnain, mengatakan kliennya masih sehat selama 10 hari mendekam di Lapas Salemba untuk menjalani hukuman. Zulkarnain mengatakan Mandala menjadi lebih fokus beribadah.

Baca: Mandala Shoji Tiga Hari Dibui, Istri: Kesehatan Dia Drop   

"Ibadahnya jadi lebih rajin," kata Zulkarnain saat dihubungi, Selasa, 19 Februari 2019.

Mandala divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melakukan politik uang. Dalam kampanyenya, Mandala Shoji membagikan kupon undian umroh.    

Mandala yang tidak terima hasil vonis tersebut sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan Mandala ditolak pada 31 Desember 2018.

Mandala sempat menghilang selama tiga pekan ketika hendak dieksekusi oleh Kejari Jakarta Pusat. Setelah sempat buron, caleg DPR RI dari PAN itu akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Begitu menyerahkan diri, Mandala langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Zulkarnain mengatakan Mandala telah menerima hukuman itu 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Walau pun sangat berat, Mandala menerima menjalankan putusan hukum terhadapnya," kata Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, kliennya tidak pernah menghindari kejaran jaksa yang mau mengeksekusinya. Mandala saat itu masih menunggu surat panggilan dan berkoordinasi dengan partai terkait putusan pengadilan yang memvonisnya bersalah.

Selain itu, kliennya juga masih menunggu proses hukum atas kasus yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadi kami menunggu proses hukum dan surat pemanggilan. Toh akhirnya Mandala kooperatif menyerahkan diri ke kejaksaan Jakarta Pusat," ujarnya.

Lebih jauh ia menuturkan proses hukum Mandala sampai sekarang belum menghentikannya dari proses pencalegan. Nama Mandala, kata dia, masih resmi menjadi Caleg PAN dari daerah pemilihan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri.

Baca: Pencoretan Mandala Shoji dari Daftar Caleg Masih Diproses KPU

Bahkan, kata Zulkarnain, Partai Amanat Nasional masih berusaha mempertahankan Mandala Shoji sebagai caleg. "Partai masih mempertahankan dan melihat aturan. Kalau kasus ini ada yang merekayasa, partai akan terus berusaha untuk pertahankan Mandala sebagai caleg."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

2 hari lalu

Sean Combs atau Diddy menyambut kelahiran putrinya di 2007 dari hubungannya dengan Sarah Chapman, fotografer yang berbasis di Atlanta. Kelahiran putrinya itu menyebabkan berakihrnya hubungan Diddy dengan sang kekasih Kim Porter, yang telah memberikan tiga orang anak bagi sang rapper tersebut. Ronald Martinez/Getty Images
Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

Meski hakim menolak jaminan Sean 'Diddy' Combs, pengacaranya akan mengajukan banding


Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

4 hari lalu

Ilustrasi penjara. Reuters
Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

Para narapidana kabur dengan memanfaatkan runtuhnya tembok penjara akibat banjir besar.


Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

8 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Maraknya Politik Uang Salah Satu Hambatan Pencapaian SDGs

9 hari lalu

Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Maraknya Politik Uang Salah Satu Hambatan Pencapaian SDGs

Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo memaparkan hasil penelitian Prof. Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan bahwa sebanyak 33 persen (63,5 juta pemilih) atau 1 dari 3 pemilih pada Pemilu 2014 dan 2019 menerima politik uang


KIM Serahkan Penuh Komposisi Kabinet kepada Prabowo

10 hari lalu

Steering Committe Rakernas 4 PAN Viva Yoga Mauladi memberikan keterangan saat konferensi pers menjelang Rakernas ke-4 di DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2024. Rakernas 4 PAN yang diselenggarakan pada 29 Juni ini akan membahas tentang strategi partai termasuk evaluasi Pemilu dan pelaksanaan Pilkada di sejumlah wilayah, Selain itu PAN juga mengusung anak dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Zita Anjani menjadi kontestas Pilkada Jakarta 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KIM Serahkan Penuh Komposisi Kabinet kepada Prabowo

PAN menghormati dan menyerahkan penuh keputusan pada Prabowo dalam membagi jatah kursi menteri kepada partai di koalisinya.


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

15 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.


Terkini: Faisal Basri dalam Kenangan Anies Baswedan, Chatib Basri, dan Goenawan Mohamad; Jokowi Terima Bos Vale Indonesia di Istana

15 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Terkini: Faisal Basri dalam Kenangan Anies Baswedan, Chatib Basri, dan Goenawan Mohamad; Jokowi Terima Bos Vale Indonesia di Istana

Kepergian Faisal Basri meninggalkan duka, bukan hanya bagi keluarga, tapi dari sejumlah tokoh di Indonesia.


Goenawan Mohamad Kenang Faisal Basri: Tubuhnya Tambah Kurus, Suaranya Makin Lantang

15 hari lalu

Faisal Basri. TEMPO/Jati Mahatmaji
Goenawan Mohamad Kenang Faisal Basri: Tubuhnya Tambah Kurus, Suaranya Makin Lantang

Goenawan Mohamad mengenang sosok Faisal Basri. GM menyebutkan ekonom senior itu tak lelah melontarkan kritik untuk cita-cita reformasi.


Siapa Tersengat Pernyataan Anies Baswedan Soal Partai-partai Tersandera Kekuasaan?

18 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Siapa Tersengat Pernyataan Anies Baswedan Soal Partai-partai Tersandera Kekuasaan?

Sejumlah partai politik tersengat ucapan Anies Baswedan. "Partai mana yang sekarang tidak tersandera oleh kekuasaan?" kata Anies.


Banyak PNS Babel Masuk Penjara Gara-gara Atasan, Rekan Kerja Protes Tidak Ada Perlindungan Hukum

18 hari lalu

Ribuan PNS Pemprov Bangka Belitung menggelar aksi protes sebagai bentuk solidaritas terhadap PNS yang menjadi korban atasan dan diproses hukum tanpa ada pendampingan hukum. Aksi digelar di halaman Kantor Gubernur, Senin Pagi, 2 September 2024. TEMPO/servio maranda
Banyak PNS Babel Masuk Penjara Gara-gara Atasan, Rekan Kerja Protes Tidak Ada Perlindungan Hukum

Koordinator aksi, Alfian mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dihadapi beberapa orang PNS.