TEMPO.CO, Jakarta - Lurah-lurah yang terlibat pungutan dalam program sertifikasi melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terancam dicopot. Pungli atas sertifikat tanah yang sebenarnya digratiskan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu akan menjadi catatan pemerintah daerah dalam merotasi lurah-lurah tersebut.
Baca berita sebelumnya:
Tersandung Pergub DKI, 16 Sertifikat Jokowi Dikembalikan ke BPN
"Kalau dia (lurah) kutip pembuatan sertifikat itu berarti keluar dari kebijakan, keluar dari ketetapan, dan keluar dari norma," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa 19 Februari 2019.
Pemerintah daerah, kata dia, menerima masukan atau penilaian lurah dari pelbagai pihak, seperti Inspektorat DKI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI. Saefullah menjamin, pemda mempertimbangkan masukan yang ada, bukan pencopotan atau rotasi berdasarkan suka dan tidak suka apalagi disogok.
Baca:
Pungutan Sertifikat Jokowi, Petugas PTSL Siap Kembalikan Uang
Untuk laporan soal dugaan pungli sertifikat gratis Jokowi, menurut Saefullah, catatan ada di Inspektorat DKI. Dia mengaku tak mengingat apakah ada lurah yang bakal dicopot karena kasus tersebut. "Itu tidak secara spesifik (catatan soal dugaan pungli) tapi masukan yang komprehensif dari semuanya," ujar dia.
Seorang warga peserta pembagian sertifikat tanah gratis secara simbolis dari Jokowi mengungkap adanya pungutan sebesar Rp 3 juta.
Praktik pungli atas pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL Jokowi ditemukan di sejumlah tempat. Salah satunya di Jakarta Selatan, tiga warga Grogol Utara mengaku dimintai uang Rp 3 - 60 juta untuk mendapatkan sertifikatnya.
Baca:
Sertifikat Gratis dari Jokowi Dipungut Rp 7 juta, Ketua RW: Cuma Bercanda
Uang itu diminta mengatasnamakan pengurus rukun warga yang terlibat dalam kelompok masyarakat sadar sertifikat. Keberadaan kelompok-kelompok itu sendiri sepengetahuan lurah.
Sejatinya, sertifikat tanah itu gratis. Warga Jakarta mungkin membayar sejumlah biaya tapi besarnya telah diatur tak lebih dari Rp 150 ribu.