TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Satuan Tugas Antimafia Bola melontarkan 32 pertanyaan kepada pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono. Joko diperiksa sebagai tersangka kasus pengaturan skor dan perusakan barang bukti pada Senin siang, 18 Februari 2019.
"Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan ditanya soal alasan mengamankan laptop dan dokumen lain yang ada di dalam posisi police line (garis polisi)," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono saat ditemui di kantornya pada Selasa, 19 Februari 2019.
Baca: Joko Driyono Dicecar 32 Pertanyaan, Dijerat Pasal Pencurian
Argo pun mengungkap jawaban Joko kala ditanya penyidik ihwal insiden perusakan barang bukti. Menurut dia, Joko hanya membenarkan menyuruh orang mengamankan benda itu. "Jadi yang bersangkutan jawab (pertanyaan). Alasannya memang untuk menyuruh orang tersebut mengamankan barang tersebut," ujarnya.
Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka atas perkara perusakan dan pencurian barang bukti kasus pengaturan skor bola. Barang bukti itu dirampas di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari 2019. Untuk melancarkan aksinya, Joko disinyalir menugaskan tiga anak buahnya.
Status tersangka kepada Jokdri, sapaan Joko Driyono, ditetapkan setelah tim gabungan Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemennya di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C pada Kamis petang, 14 Februari. Lantaran perkara itu, Joko kemudian diperiksa penyidik.
Joko menjalani pemeriksaan selama 21 jam hingga Selasa pagi, 19 Februari. Dari 32 pertanyaan yang dilontarkan penyidik, ia hanya mampu menjawab 17.
Baca: Joko Driyono akan Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Lusa
Joko meminta penyidik menghentikan pemeriksaan itu pada Selasa dini hari pukul 03.30 WIB. Namun Argo tak merinci mengapa akhirnya pemeriksaan itu dihentikan.
Lantaran belum semua pertanyaan terjawab, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Jokdri pada Kamis, 21 Februari nanti. "Hari Kamis pukul 10.00 WIB," kata Argo.
Argo sebelumnya menjabarkan sejumlah pasal yang dapat disangkakan kepada Joko Driyono. Di antaranya Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pencurian dan pemberatan. Ia juga memungkinkan Joko dijerat Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Selanjutnya, Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti. Lantas, Pasal 235 KUHP tentang perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.