TEMPO.CO, Jakarta - Tim panel Dewan Jaminan Sosial Nasional menemukan adanya pelanggaran kejahatan seksual yang dilakukan mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharudin terhadap Rizky Amelia. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Kelompok Pembela Korban Kekerasan, Ade Armando dari surat yang keluar dari DJSN terkait dengan penyampaian kutipan hasil pemeriksaan tim panel DJSN.
Ade mengatakan investigasi tim panel DJSN menyimpulkan bahwa ada kejahatan seksual yang dilakukan Syafri kepada asistennya Rizky Amelia. "Kesimpulan ini sangat berarti dan membuktikan bahwa ada kejahatan seksual yang dilakukan Syafri Adnan Baharudin," kata dia di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2019.
Baca: Rizky Amelia Minta DJSN Terbuka Soal Pemeriksaan Pejabat BPJS TK
Dalam surat dari DJSN tersebut, Syafri sebagai terlapor terbukti melakukan perbuatan tercela dengan melakukan perbuatan maksiat dan melanggar nilai agama/kesusilaan, dan atau adat kebiasaan. Surat tersebut diterima oleh Amel.
Ade menjelaskan ada lima anggota tim panel yang dibentuk DJSN untuk menginvestigasi skandal kejahatan seksual yang dilakukan Syafri. Mereka berasal dari anggota DJSN, dua wakil kementerian teknis, ahli psikologi, dan ahli hukum.
Tim ini dibentuk untuk menanggapi laporan Rizky Amelia, staf ahli di Dewan Pengawas BPJS Ketenagekerjaan, yang mengadukan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan Syafri selama dua terhadapnya.
Baca: Rizky Amelia Ingin Jokowi Batalkan SK Pemecatan Pejabat BPJS TK
Adapun kesimpulan tim panel yang menyatakan Syafri terbukti melakukan pencabulan telah dikeluarkan sejak 21 Januari lalu. Namun Amel baru mengetahui laporan kesimpulan tersebut pada 11 Februari lalu, setelah dia menanyakan hasil investigasi tim panel ke DJSN. "Hasil investigasi ini penting karena selama ini Rizky Amelia menjadi korban," kata Ade.
Rizky Amelia sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual ke DJSN. Atas laporan tersebut, DJSN membentuk tim panel untuk memeriksa kasus tersebut. Di tengah jalan, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tertanggal 17 Januari 2019 yang isinya memberhentikan Syafri.
Tim panel pun tak meneruskan pemeriksaan. Namun tim telah memeriksa Rizky dan Syafri. Hasil pemeriksaan itu yang tak rampung itu yang kemudian disampaikan kepada Rizky lewat surat penyampaian kutipan hasil pemeriksaan tim panel DJSN tertanggal 11 Februari 2019.
Terkait hasil pemeriksaan yang diungkap dalam surat tim panel yang diterima Rizky Amelia, Tempo telah mencoba menghubungi Ketua Tim Panel Subiyanto namun belum berbalas.