TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pertanahan Negara Kantor Administrasi Jakarta Timur telah memanggil pegawai honorer program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Pisangan Baru yang diduga mengutip uang kepada sejumlah warga di Matraman. Kepala BPN Administrasi Kantor Jakarta Timur Unu Ibnudin mengatakan pemanggilan soal uang kutip sertifikat tanah itu dilakukan hari ini, Selasa, 19 Februari 2019.
"Kami panggil pegawai honorer yang bersangkutan untuk mengusut adanya dugaan permintaan uang ke masyarakat," kata Unu saat dihubungi Tempo pada Selasa, 19 Februari. Pegawai honorer tersebut adalah Doni Bimatika.
Baca: Pungli Sertifikat Gratis dari Jokowi, Lurah Terlibat Akan Dicopot
Doni sebelumnya diduga kecipratan jatah uang kutip dari masyarakat. Menurut Ketua RW 15 Kelurahan Baru, Hamdani Anwar, uang yang dimintakan kepada warga itu diminta Doni untuk pembuatan jasa sertifikat hak milik dalam program PTSL.
Dugaan adanya pungutan itu diungkap seorang warga Pisangan Baru bernama Suliantoro, 67 tahun. Dalam pesan pendeknya beberapa waktu lalu, ia membeberkan sempat dimintai bayaran Rp 7 juta oleh Hamdani untuk pembuatan sertifikat.
Setelah negosiasi, Hamdani menurunkan harga jasanya. Bayaran yang semula diminta Rp 7 juta, saat itu turun menjadi Rp 5 juta. Suliantoro lalu membayar dengan sistem transfer. Ia, melalui adiknya, Clara Haksari, menyetor uang sebesar Rp 5 juta untuk Hamdani agar sertifikat hak milik (SHM) rumah orang tuanya di RT 05 RW 15 Pisangan Baru, terbit. Duit itu ia setorkan ke rekening BCA atas nama Hamdani Anwar pada 30 Januari lalu.
Baca: Pungutan Sertifikat Jokowi, Petugas PTSL Siap Kembalikan Uang
Hamdani mengatakan petugas PTSL itu yang meminta uang untuk pengurusan sertifikat dengan rumah yang berstatus Perumnas. Saat dikonfirmasi, Doni membantahnya. Ia mengatakan tak pernah mematok biaya untuk pembuatan sertifikat program Presiden Jokowi yang sejatinya gratis. "Saya dan orang BPN tidak pernah minta kepada warga," kata Doni alias Dika kemarin, 18 Februari.
Lantaran peristiwa itu, BPN Jakarta Timur tengah melalukan penyelidikan mendalam. Selain memanggil Doni, Unu mengatakan BPN juga meminta lurah, ketua-ketua rukung warga, dan kelompok masyarakat untuk dimintai keterangan soal dugaan pungli sertifikat tanah. "Besok akan keluar hasil pemanggilannya," ujarnya.