TEMPO.CO, Jakarta - Enam polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Jakarta Utara resmi diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat pada Selasa, 19 Februari 2019. Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan enam polisi itu melakukan sejumlah pelanggaran.
Budhi mengatakan pelanggaran ini meliputi penggunaan narkotika dan mangkirnya mereka dari tugas atau desersi. "Saat dites urine juga positif narkoba, meski dalam sidang hasilnya hanya disersi," kata Budhi saat dihubungi Tempo pada Selasa petang, 19 Februari 2019.
Baca: Desersi, Enam Anggota Polres Kota Tangerang Dipecat
Keenamnya adalah Brigadir EA, Brigadir Satu Rido, Ajun Inspektur Dua SN, Brigadir Kepala DH, Brigadir Satu EW, dan Bharaka RP. Budhi merinci pelanggaran yang dilakukan adalah Aipda SN terbukti bersalah karena menikah lagi tanpa izin dinas dan desersi. Sedangkan lima lainnya melakukan desersi.
Adapun enam dari empat anggota polisi tersebut sebelumnya telah divonis bersalah pada 31 Agustus 2018. Vonis pelanggaran mereka diputus dalam sidang kepolisian. Sedangkan dua lainnya divonis bersalah pada 31 Januari 2019. "Jadi upacara pemecatan keenamnya hari ini adalah akumulasi," kata Budhi.
Baca: Kasus Kematian di Akpol, 13 Taruna Senior Akhirnya Dipecat
Budhi mengatakan sebelum resmi dipecat, enam polisi itu telah dibina dan diberi bimbingan. Namun sikap mereka tidak juga berubah. Keenamnya malah melarikan diri dan mangkir dari pekerjaan.
Menyikapi enam anggota yang melanggar peraturan itu, Budhi mengimbau para polisi belajar dari persoalan tersebut. "Ini bisa jadi efek jera," kata dia. Ia juga berharap tidak ada lagi polisi yang melanggar janjinya sebagai aparatur negara.