Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizky Amelia Jadikan Investigasi Tim Panel Perkuat Gugatan Pidana

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Rizky Amelia didampingi kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri) mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pengawas BPJS TK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Rizky Amelia didampingi kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri) mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pengawas BPJS TK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Rizky Amelia, Haris Azhar bakal menggunakan kesimpulan tim panel yang dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional, untuk menyeret eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin ke pengadilan.

Hasil investigasi tim panel DJSN menemukan bukti adanya pelecehan seksual yang dilakukan Syafri terhadap Rizky Amelia saat menjadi asistennya.

Baca : Rizky Amelia Ungkap Hasil Pemeriksaan Tim Panel DJSN

"Kami akan jadikan temuan tim panel itu untuk memperkuat laporan tindak pidana yang dilakukan Syafri," kata Haris di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2019.

Selain itu, pihaknya juga bakal menggugat secara perdata Syafri, Ketua Dewas BPJS dan anggotanya Aditya Warman. Adapun gugatan perdata diajukan sebesar Rp 1 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dua pekan lalu. "Jadi kami gugat pidana dan perdata," ucapnya.

Dalam skandal seks ini, Haris menyayangkan tindakan DJSN yang terkesan melindungi Syafri. Bahkan, DJSN memberikan rekomendasi pengunduran diri Syafri kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. "Padahal proses investigasi masih berjalan oleh tim panel yang dibentuk DJSN," ujarnya.

Setelah presiden mengabulkan surat keputusan pengunduran diri Syafri, secara otomatis menghentikan proses investigasi tim panel terhadap skandal seks tersebut. Dalam surat pengunduran diri Syafri menyatakan ingin fokus menyelesaikan masalahnya.

Menurut Haris, seharusnya DJSN tidak memberikan rekomendasi pengunduran diri Syafri ke presiden. Sebab, DJSN tahu bahwa tim panel yang dibentuk sedang melakukan investigasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah DJSN tersebut, kata dia, seperti melemparkan masalah ini ke presiden. Sebab, keputusan presiden menghentikan proses investigasi panel. "DJSN mau lempar bola ke presiden. Jadi seolah-olah presiden yang menghentikan (proses penyelidikan skandal seks Syafri)."

Namun, belakangan diketahui bahwa penghentian proses investigas tim panel, oleh DJSN tidak menghentikan proses yang sedang berjalan. Dari hasil penyelidikan tim panel yang telah berjalan, ternyata disimpulkan bahwa Syafri terbukti melakukan kejahatan seksual tersebut.

Simak juga :
Rizky Amelia Menggugat Soal SK Jokowi Pecat Pejabat BPJS TK

Hal itu terungkap dari surat yang keluar dari DJSN terkait dengan penyampaian kutipan hasil pemeriksaan tim panel DJSN. Isi surat dari DJSN tersebut, menyatakan bahwa Syafri sebagai terlapor terbukti melakukan perbuatan tercela dengan melakukan perbuatan maksiat dan melanggar nilai agama/kesusilaan, dan atau adat kebiasaan.

"Untuk mendapatkan surat tersebut cukup sulit. Rizky Amelia datang sampai dua kali ke kantor DJSN menunggu surat itu," ucap dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan: Cara dan Syarat Klaim JHT

7 Februari 2024

Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) di BPJAMSOSTEK.
Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan: Cara dan Syarat Klaim JHT

Berikut cara dan syarat klaim JHT melalui platform online BPJS Ketenagakerjaan yang disebut "Lapak Asik."


Pekerja yang Tak Dapat BSU Bisa Lapor ke Pemerintah Kota Jakarta Barat

22 September 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan pemerintah berupa subsidi upah (BSU) tahun 2021.
Pekerja yang Tak Dapat BSU Bisa Lapor ke Pemerintah Kota Jakarta Barat

Pemkot Jakbar membuka layanan pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).


Kemenaker Canangkan BLT Subsidi Gaji, Ini Syarat Penerima

6 Agustus 2022

Salah satu penerima bantuan subsidi gaji di Surabaya. Antara Jatim
Kemenaker Canangkan BLT Subsidi Gaji, Ini Syarat Penerima

Pemerintah RI memberikan BSU Kemenaker atau BLT subsidi gaji bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Apa syaratnya?


Perbaiki Kinerja, Asabri Disarankan Gabung BPJS Tenaga Kerja

14 Januari 2020

Gedung Asabri. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbaiki Kinerja, Asabri Disarankan Gabung BPJS Tenaga Kerja

Kegagalan Asabri dalam menempatkan investasi dinilai hanya bisa diselesaikan pemerintah.


Kisah Getir Rizky Amelia, Lokataru: Tidak Ada Komunikasi Lagi

20 Desember 2019

Ilustrasi pemerkosaan. nation.com.pk
Kisah Getir Rizky Amelia, Lokataru: Tidak Ada Komunikasi Lagi

Kantor advokat Lokataru menyatakan tak lagi mendampingi Rizky Amelia (28 tahun).


Dugaan Pemerkosaan Rizky Amelia, Komnas Perempuan Curigai 2 Hal

12 Desember 2019

Korban Kekerasan Seksual, Rizky Amelia memberikan keterangan dalam diskusi publik tentang Melawan Predators Seks : Berkaca pada Dugaan kekerasan seks di Dewan Pengawas BPJS ketenagakerjaan di kantor PSI, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. Juru bicara PSI bidang Perempuan, Dara Adinda, mengatakan kasus Rizky Amelia merupakan puncak gunung es dari bobroknya sistem hukum yang menyangkut perempuan di Indonesia. TEMPO/Amston Probel
Dugaan Pemerkosaan Rizky Amelia, Komnas Perempuan Curigai 2 Hal

Komnas Perempuan menyoroti kasus korban dugaan pemerkosaan, Rizky Amelia.


Rizky Amelia Ubah Pengakuan, Begini Kata Politisi PSI

10 Desember 2019

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany tiba untuk melaporkan ketua dan anggota Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor DKPP, Jakarta, 23 Mei 2018. PSI melaporkan Ketua Bawaslu Abhan, dan anggota Bawaslu Mochamad Afifudin ke DKPP. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rizky Amelia Ubah Pengakuan, Begini Kata Politisi PSI

Politikus PSI Tsamara Amany menyatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan untuk melindungi korban seperti Rizky Amelia.


Rizky Amelia Mengaku Tak Diperkosa, Pengacara: Hukum Tak Berjalan

8 Desember 2019

Korban Kekerasan Seksual, Rizky Amelia memberikan keterangan dalam diskusi publik tentang Melawan Predators Seks : Berkaca pada Dugaan kekerasan seks di Dewan Pengawas BPJS ketenagakerjaan di kantor PSI Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. PSI turut bereaksi terhadap kasus pelecehan seksual yang mendera mantan sekretaris anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan nonaktif, Rizky Amelia. TEMPO/Amston Probel
Rizky Amelia Mengaku Tak Diperkosa, Pengacara: Hukum Tak Berjalan

Laporan khusus akan dibuat ke Komnas Perempuan ihwal perubahan pengakuan Rizky Amelia itu.


Pengakuan Berbeda Rizky Amelia, Pengacara Sebut Peran Orang Tua

8 Desember 2019

Tenaga kontrak non-aktif BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia (dua dari kiri), menggelar konferensi pers terkait sikap Dewan Jaminan Nasional Sosial (DJSN) menanggapi laporannya ihwal dugaan kasus pelecehan seksual. Amelia didampingi oleh kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri), dan Haris Azhar (kedua kanan), serta pendampingnya, Ade Armando (kanan). Konferensi pers digelar di kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Ahad, 3 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Pengakuan Berbeda Rizky Amelia, Pengacara Sebut Peran Orang Tua

Pengacara Rizky Amelia menyatakan tidak dilibatkan dalam pembuatan surat pernyataan berisi pengakuan berbeda dari kliennya.


Rizky Amelia Ubah Pengakuan, Eks Pejabat BPJS Cabut Laporan

8 Desember 2019

Mantan sekretaris pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia (tengah) didampingi kuasa hukumnya Sinda Halim (kiri) dan Heribertus S Hartojo dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019. Sidang perdana gugatan perdata terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialami Rizky Amelia ditunda lantran berkas persidangan yang dibawa oleh pihak tergugat belum lengkap. TEMPO/Faisal Akbar
Rizky Amelia Ubah Pengakuan, Eks Pejabat BPJS Cabut Laporan

Eks Pejabat BPJS ancam kalau ada yang tidak terima dengan pengakuan terbaru Rizky Amelia.