TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Rizky Amelia, Haris Azhar bakal menggunakan kesimpulan tim panel yang dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional, untuk menyeret eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin ke pengadilan.
Hasil investigasi tim panel DJSN menemukan bukti adanya pelecehan seksual yang dilakukan Syafri terhadap Rizky Amelia saat menjadi asistennya.
Baca : Rizky Amelia Ungkap Hasil Pemeriksaan Tim Panel DJSN
"Kami akan jadikan temuan tim panel itu untuk memperkuat laporan tindak pidana yang dilakukan Syafri," kata Haris di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2019.
Selain itu, pihaknya juga bakal menggugat secara perdata Syafri, Ketua Dewas BPJS dan anggotanya Aditya Warman. Adapun gugatan perdata diajukan sebesar Rp 1 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dua pekan lalu. "Jadi kami gugat pidana dan perdata," ucapnya.
Dalam skandal seks ini, Haris menyayangkan tindakan DJSN yang terkesan melindungi Syafri. Bahkan, DJSN memberikan rekomendasi pengunduran diri Syafri kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. "Padahal proses investigasi masih berjalan oleh tim panel yang dibentuk DJSN," ujarnya.
Setelah presiden mengabulkan surat keputusan pengunduran diri Syafri, secara otomatis menghentikan proses investigasi tim panel terhadap skandal seks tersebut. Dalam surat pengunduran diri Syafri menyatakan ingin fokus menyelesaikan masalahnya.
Menurut Haris, seharusnya DJSN tidak memberikan rekomendasi pengunduran diri Syafri ke presiden. Sebab, DJSN tahu bahwa tim panel yang dibentuk sedang melakukan investigasi.
Langkah DJSN tersebut, kata dia, seperti melemparkan masalah ini ke presiden. Sebab, keputusan presiden menghentikan proses investigasi panel. "DJSN mau lempar bola ke presiden. Jadi seolah-olah presiden yang menghentikan (proses penyelidikan skandal seks Syafri)."
Namun, belakangan diketahui bahwa penghentian proses investigas tim panel, oleh DJSN tidak menghentikan proses yang sedang berjalan. Dari hasil penyelidikan tim panel yang telah berjalan, ternyata disimpulkan bahwa Syafri terbukti melakukan kejahatan seksual tersebut.
Simak juga :
Rizky Amelia Menggugat Soal SK Jokowi Pecat Pejabat BPJS TK
Hal itu terungkap dari surat yang keluar dari DJSN terkait dengan penyampaian kutipan hasil pemeriksaan tim panel DJSN. Isi surat dari DJSN tersebut, menyatakan bahwa Syafri sebagai terlapor terbukti melakukan perbuatan tercela dengan melakukan perbuatan maksiat dan melanggar nilai agama/kesusilaan, dan atau adat kebiasaan.
"Untuk mendapatkan surat tersebut cukup sulit. Rizky Amelia datang sampai dua kali ke kantor DJSN menunggu surat itu," ucap dia.