TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menuntut Murfy Aditya Putra, seorang sales sepeda motor, dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Murfy adalah satu dari dua terdakwa percobaan pembobolan Bank Mandiri Cabang Kebon Jeruk senilai Rp 50 miliar.
Baca :
Komplotan WNA Pembobol Bank BRI Diintai Selama Sepekan
Jaksa menilai Murfy terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang palsu, seolah-olah benar atau tidak palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
"Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar jaksa Oktavianes dalam dokumen tuntutan yang diterima Tempo, Selasa, 19 Februari 2019.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa sore. Jaksa menyatakan Murfy membantu membuatkan KTP palsu atas nama nasabah Bank Mandiri, Sumadi Gunawan. Murfy menerima orderan pembuatan KTP dari terdakwa lain bernama Dewa Asmara.
Baca:
Sales Motor Terdakwa Pembobolan Bank Rp 50 Miliar Ajukan Praperadilan
"Terdakwa Murfy menyetujui orderan dari terdakwa Dewa dengan biaya jasa Rp 5 juta," kata Oktavianes.
Ditemui usai mendengarkan tuntutan itu, Murfy membantah terlibat dalam percobaan pembobolan bank. Menurut dia, Dewa hanya mengatakan bahwa pembuatan KTP tersebut hanya untuk keperluan leasing atau pembiayaan dengan bentuk penyediaan barang modal dalam jangka waktu tertentu menurut pembayaran secara berkala.
Dia mengaku tidak tahu menahu data tersebut akan digunakan untuk membobol rekening pengusaha kelapa sawit asal Sumatera Barat. "Kalau disangkakan untuk kasus KTP okelah. Tapi kalau terlibat percobaan pembobolan bank, saya punya niat saja tidak, punya akses juga tidak, saya pun tidak tahu," kata dia.
Simak juga:
5 Pegawai Bank Mandiri Ditetapkan Tersangka Pembobolan Rp 1,8 T
Pengacara Murfy, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan kliennya layak dibebaskan. Karena, unsur mens rea dalam kasus tersebut tidak terpenuhi. "Tindak pidana itu tidak bisa dikenakan oleh orang yang yang tidak mengetahui unsur, maksud dan tujuannya," kata dia.
Kasus percobaan pembobolan bank ini bermula saat tiga tersangka mendatangi Bank Mandiri Kebon Jeruk dengan membawa sejumlah dokumen pencairan dana atas nama Sumadi Gunawan, termasuk KTP. Mereka meminta uang Rp 45 miliar ditransfer ke beberapa rekening dan Rp 5 miliar secara tunai. Dalam proses pencarian uang tunai, pihak Bank mendapat telepon dari Sumadi yang membantah klaim tersangka. Setelah itu, ketiga orang tersebut langsung ditangkap.