TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik yang telah dibuatnya. Dia menyorot ketidakadilan yang menurutnya dialami warga penghuni Apartemen Lavande dan banyak lokasi rumah susun milik lainnya.
Baca berita sebelumnya:
Anies Tantang Pengembang Apartemen, Ini Ancaman Pergubnya
"Yang kami tahu selama ini mereka (pemilik rusun) tidak bisa menjalankan atau mendapatkan haknya dengan baik," ujar Anies, Senin 18 Februari 2019.
Anies secara berapi-api menantang pengembang nakal di Jakarta yang tak mau patuh dengan aturan yang sudah dibuatnya itu. "Saya telah disumpah untuk menjalankan konstitusi, saya tidak punya urusan dengan Anda semua. Kalau mau ukur kuat-kuatan, siap-siap saja, nanti kami akan tunjukkan," ujar Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (berbaju batik) saat berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah
Pergub memang mengatur teguran dan pemberian sanksi untuk pihak-pihak di rumah susun milik atau apartemen yang tidak menunaikan kewajibannya. Teguran dan peringatan diatur khusus dalam bab tentang bimbingan teknis dan pengendalian pengelolaan rumah susun.
Baca berita sebelumnya:
Di Aparteman Lavande, Anies Tantang Pengembang: Mau Kuat-kuatan?
Peran bimbingan dijalankan perangkat daerah (PD) dalam hal ini Provinsi DKI Jakarta. Berikut detil dari isi bab itu,
Pasal 101