TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga kini masih mengalami kesulitan membebaskan lahan untuk pelebaran Jalan Raya Legok-Karawaci. Sebab, pemilik lahan mematok harga tinggi yang melebihi estimasi anggaran yang disiapkan.
"Estimasi kami Rp 10 juta per meter, tapi pemilik lahan minta Rp 25 juta per meter," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto kepada Tempo, Rabu 20 Februari 2019.
Baca: Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta Dibuka Kembali
Menurut rencana, kata Slamet, Jalan Legok-Karawaci sepanjang 8,3 kilometer akan dilebarkan sepanjang 6 meter yang masing-masing sebelah kiri 3 meter dan sebelah kanan 3 meter. Pelebaran dimulai dari pertigaan Islamic Karawaci hingga Legok. "Total lahan yang dibebaskan 5,2 hektar dan dan estimasi anggaran Rp 520 milyar," ujarnya.
Slamet mengatakan tingginya harga tanah ini membuat program perbaikan dan pelebaran jalan tersebut tersendat. Apalagi kebutuhan dana perbaikan total jalan Provinsi Banten yang telah diserahkan ke Kabupaten Tangerang sejak 2015 lalu itu membengkak.
Pada 2017, Pemerintah Kabupaten Tangerang memulai perbaikan dan pelebaran jalan tersebut dengan estimasi anggaran Rp 300 milyar sudah termasuk untuk
untuk biaya perbaikan, pelebaran jalan, pembangungan saluran air hingga pembebasan lahan. Namun kala itu, Kabupaten Tangerang baru bisa melakukan pelebaran jalan sepanjang 500 meter di pertigaan Islamic.
"Pertigaan Islamic kini sudah lebar, idealnya sepanjang jalan Legok-Karawaci dilebarkan seperti di lampu merah Islamic itu," kata Slamet.
Baca: Tangerang Tetap Berlakukan Aturan Pembatasan Operasional Truk
Masyarakat, kata Slamet, hingga kini masih berkukuh dengan ganti rugi Rp 25 juta permeter. "Menurut mereka kalau mau silahkan, tidak mau juga enggak apa-apa," ujarnya.
Slamet mengatakan Jalan Legok-Karawaci saat ini sudah mengalami titik jenuh. Kapasitas jalan tidak sesuai dengan traffic dan jenis kendaraan yang melintas. "Jalan Legok-Karawaci saat ini lebar 7 meter dilalui ribuan kendaraan dan sebagian besar kendaraan berat, solusinya harus dilebarkan segera," ujarnya.
Karena kapasitas jalan yang tidak memadai itulah, kata Slamet, Jalan Legok-Karawaci selalu rusak, meski perawatan dan perbaikan jalan rutin dilakukan. "Kemacetannya luar biasa," kata dia.
Menurut Slamet, karena butuh anggaran yang besar dan tidak mungkin mengandalkan dana APBD, Kabupaten Tangerang akan melibatkan pengembang dan perusahaan industri yang berada di sekitar Karawaci dan Legok. "Peningkatan jalan juga akan dilakukan secara bertahap. Minimal pertahun 1 kilometer," kata dia.
Sejak berubahnya status Jalan Raya Legok dari jalan provinsi jadi jalan Kabupaten, pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki kewenangan untuk memperbaiki dan memelihara jalan tersebut. Pemerintah Provinsi Banten resmi menyerahkan Jalan Raya Legok ke Kabupaten Tangerang pada September 2015. Pengesahan status jalan dari jalan provinsi menjadi jalan Kabupaten Tangerang melalui Surat Keputusan Gubernur Banten saat itu, Rano Karno.