TEMPO.CO, Jakarta - Penghuni Apartemen Lavande Residence menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menegakkan Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang pembinaan pengelolaan rumah susun milik. Desakan ini muncul setelah terjadi konflik antara pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan penghuni apartemen tersebut.
Baca: Di Apartemen Lavande, Anies Tantang Pengembang: Mau Kuat-kuatan?
"Kami ingin Pergub ini tegak," kata Ketua Perkumpulan Warga Aparteman Lavande, Charli Novitriyanto, Rabu, 20 Februari 2019.
Pergub 132 Tahun 2018 antara lain mengatur tentang kepengurusan P3SRS. Pada Pasal 1 ayat 29 disebutkan bahwa perhimpunan P3SRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun.
Namun di Apartemen Lavande, pengurus P3SRS didominasi oleh orang yang tidak memiliki unit apartemen. Bahkan, mereka tidak tinggal di sana.
Keluhan itu sebelumnya sudah disampaikan langsung kepada Gubernur Anies Baswedan pada 18 Februari 2019. Penghuni mengatakan pengurus P3SRS telah melanggar aturan sehingga kerap merugikan penghuni apartemen.
Misalnya, terhambatnya ruang musyawarah untuk membahas anggaran iuran pengelolaan lingkungan (IPL) selama setahun. Malah, P3SRS terkesan menaikkan biaya IPL secara sepihak. "Mereka naikkan IPL dari Rp 14 ribu menjadi Rp 20 ribu per meter persegi," ujarnya.
Charli mengatakan, penetapan angka itu tidak pernah dirembug bersama. Pengelolaan anggaran dan rincian peruntukan IPL juga tak pernah dijelaskan secara gamblang oleh pengurus. Puncaknya, penghuni merasa geram karena pengurus tidak transparan terkait IPL. "Seharusnya kami berhak tahu," kata Charli.
Baca: Anies Baswedan Datang, Penghuni Apartemen Lavande Menangis
Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Justini Omas enggan menanggapi konflik antara penghuni Apartemen Lavande dengan pengurus P3SRS. "Untuk tanggapan yang ditanyakan baiknya menghubungi customer service pengelola di sana saja ya," kata Justini.