Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pungli Sertifikat Tanah, BPN Jaktim: Bukan Inisiatif Petugas PTSL

Reporter

image-gnews
Warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Surabaya, Kamis, 6 September 2018. Pemerintah menargetkan menyerahkan 7 juta sertifikat tanah kepada rakyat selama 2018. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Surabaya, Kamis, 6 September 2018. Pemerintah menargetkan menyerahkan 7 juta sertifikat tanah kepada rakyat selama 2018. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur telah memanggil petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terkait dengan dugaan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah gratis dari presiden Jokowi di kawasan Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman.

Kepala BPN Jakarta Timur Unu Ibnudin mengatakan telah menggali keterangan petugas PTSL bernama Doni Bimatika alias Dika terkait dengan penerimaan uang pembuatan sertifikat. "Dari keterangan yang bersangkutan menyatakan tidak pernah meminta uang tersebut," kata Unu saat ditemui di kantornya, Rabu, 20 Februari 2019.

Baca: BPN Jaktim Panggil Petugas PTSL Terkait Pungutan Sertifikat Tanah

Sebelumnya warga bernama Suliantoro telah menyetorkan uang melalui adiknya, Clara Haksari Rp 5 juta kepada Ketua RW 15 Pisangan baru Hamdani Anwar agar sertifikat hak milik (SHM) rumah orang tuanya di RT 05 RW 15 bisa segera terbit. Duit itu ia setorkan ke rekening BCA atas nama Hamdani Anwar pada 30 Januari lalu.

Unu mengatakan pembuatan sertifikat program PTSL gratis. Menurut dia, jika petugas kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat RW mau mengutip uang dari warga jumlahnya paling besar Rp 150 ribu. "Itu pun harus mendapat persetujuan gubernur, baru bisa mengutip," ujarnya.

Ia pun menyesalkan adanya pungutan yang terjadi di tengah masyarakat dalam pembuatan sertifikat ini. Masyarakat, kata dia, semestinya berani menolak jika diminta uang dalam proses pembuatan sertifikat tersebut. "Karena memang gratis semua prosesnya di BPN," kata Unu.

Baca: Pungli Sertifikat Gratis dari Jokowi, Lurah Terlibat Akan Dicopot

Dari hasil penggalian, Unu mengatakan kutipan uang pembuatan sertifikat di RW 15 bukan atas permintaan PTSL melainkan pokmas setempat. "Kami melarang keras PTSL menerima, apalagi meminta. Kalau ketahuan pasti langsung dipecat," ujarnya.

Terkait dengan petugas PTSL yang diduga menerima uang itu, kata Unu, telah dikembalikan kepada kantor wilayah BPN DKI Jakarta. Sebab, masa tugas Dika di wilayah Jakarta Timur sudah habis sejak akhir tahun kemarin. "Tahun ini yang bersangkutan bertugas di wilayah Jakarta Selatan," ucapnya. "Kami serahkan semuanya ke kanwil."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua RW 15 Kelurahan Pisangan Baru Hamdani Anwar sebelumnya juga telah mengaku menerima uang dari warganya sebesar Rp 5 juta untuk membuat sertifikat dalam program PTSL. Menurut dia, kutipan uang tersebut bukan berasal dari pokmas di tingkat RW melainkan dari petugas PTSL.

Baca: Sertifikat Jokowi, Anies Masih Pikir-pikir Bantu Nenek Ini

Belakangan, Hamdani menarik ucapannya bahwa uang pungutan diminta petugas PTSL untuk membantu pembuatan rekomendasi Kementerian PU atas rumah warga.

Saat ditemui hari ini di kantor BPN, ia mengaku permintaan uang tersebut bukan dari petugas PTSL, melainkan inisiatifnya. "Saat itu saya panik. Saya capai. Saya mohon maaf," kata dia.

Hamdani mengatakan uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada petugas PTSL yang sudah membantunya mengurus sertifikat warga. "Saya lihat petugas PTSL lelah membantu proses pembuatan sertifikat," ujarnya.

Dika pun telah membenarkan telah menerima uang pemberian warga dari tangan Hamdani. Namun uang tersebut bukan atas permintaannya, melainkan dijanjikan oleh Hamdani.

Ia mengaku telah beberapa kali menerima uang sebesar Rp 2,5 juta dari Hamdani. Uang pungutan pengurusan sertifikat tanah itu pun sampai sekarang masih ada karena belum digunakan. "Saya tidak pernah minta. Ada yang mau kasih uang, terima kasih," ujarnya. "Tidak dikasih juga tidak apa-apa."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

10 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

2 hari lalu

Masjid Al-Jabbar, Bandung dilengkapi dengan fasilitas Ma'rodh, ruang pameran edukasi Islam, serta taman tematik 25 Nabi dan Rasul. Dengan total luas tanah 25 hektare, Masjid Al-Jabbar mampu menampung hingga 30.000 jamaah. Shutterstock
Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

Masjid Al Jabbar sempat viral karena isu pungli dan tarif parkir yang mahal saat libur lebaran.


Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

2 hari lalu

Tempat khusus parkir Ngabean Yogyakarta yang menjadi lokasi parkir bus untuk wisatawan Malioboro pada Kamis, 29 Oktober 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

Pemerintah Kota Yogyakarta mengantisipasi aksi nuthuk harga dengan membuka kanal aduan melalui media sosial.


Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

2 hari lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

Ekonom Ideas mendukung kritik Faisal Basri terhadap tiga menteri yang bersaksi soal politisasi Bansos di MK.


Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

3 hari lalu

Warga menunjukkan sertifikat tanah yang telah diserahkan pemerintah saat Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat tanah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 3 Februari 2024. Presiden menyerahkan 3.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.


Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

18 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu kerap meminta THR kepada para pelaku usaha menjelang Lebaran.


Pengusaha di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kini Jadi DPO Polisi

19 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Pengusaha di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kini Jadi DPO Polisi

Pengusaha tersangka pemalsuan sertifikat tanah itu diduga mencaplok lahan milik orang lain seluas 5 hektare di Kronjo Tangerang.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

20 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

23 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

23 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.