Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pungli Sertifikat Tanah, BPN Jaktim: Bukan Inisiatif Petugas PTSL

Reporter

image-gnews
Warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Surabaya, Kamis, 6 September 2018. Pemerintah menargetkan menyerahkan 7 juta sertifikat tanah kepada rakyat selama 2018. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Surabaya, Kamis, 6 September 2018. Pemerintah menargetkan menyerahkan 7 juta sertifikat tanah kepada rakyat selama 2018. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur telah memanggil petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terkait dengan dugaan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah gratis dari presiden Jokowi di kawasan Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman.

Kepala BPN Jakarta Timur Unu Ibnudin mengatakan telah menggali keterangan petugas PTSL bernama Doni Bimatika alias Dika terkait dengan penerimaan uang pembuatan sertifikat. "Dari keterangan yang bersangkutan menyatakan tidak pernah meminta uang tersebut," kata Unu saat ditemui di kantornya, Rabu, 20 Februari 2019.

Baca: BPN Jaktim Panggil Petugas PTSL Terkait Pungutan Sertifikat Tanah

Sebelumnya warga bernama Suliantoro telah menyetorkan uang melalui adiknya, Clara Haksari Rp 5 juta kepada Ketua RW 15 Pisangan baru Hamdani Anwar agar sertifikat hak milik (SHM) rumah orang tuanya di RT 05 RW 15 bisa segera terbit. Duit itu ia setorkan ke rekening BCA atas nama Hamdani Anwar pada 30 Januari lalu.

Unu mengatakan pembuatan sertifikat program PTSL gratis. Menurut dia, jika petugas kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat RW mau mengutip uang dari warga jumlahnya paling besar Rp 150 ribu. "Itu pun harus mendapat persetujuan gubernur, baru bisa mengutip," ujarnya.

Ia pun menyesalkan adanya pungutan yang terjadi di tengah masyarakat dalam pembuatan sertifikat ini. Masyarakat, kata dia, semestinya berani menolak jika diminta uang dalam proses pembuatan sertifikat tersebut. "Karena memang gratis semua prosesnya di BPN," kata Unu.

Baca: Pungli Sertifikat Gratis dari Jokowi, Lurah Terlibat Akan Dicopot

Dari hasil penggalian, Unu mengatakan kutipan uang pembuatan sertifikat di RW 15 bukan atas permintaan PTSL melainkan pokmas setempat. "Kami melarang keras PTSL menerima, apalagi meminta. Kalau ketahuan pasti langsung dipecat," ujarnya.

Terkait dengan petugas PTSL yang diduga menerima uang itu, kata Unu, telah dikembalikan kepada kantor wilayah BPN DKI Jakarta. Sebab, masa tugas Dika di wilayah Jakarta Timur sudah habis sejak akhir tahun kemarin. "Tahun ini yang bersangkutan bertugas di wilayah Jakarta Selatan," ucapnya. "Kami serahkan semuanya ke kanwil."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua RW 15 Kelurahan Pisangan Baru Hamdani Anwar sebelumnya juga telah mengaku menerima uang dari warganya sebesar Rp 5 juta untuk membuat sertifikat dalam program PTSL. Menurut dia, kutipan uang tersebut bukan berasal dari pokmas di tingkat RW melainkan dari petugas PTSL.

Baca: Sertifikat Jokowi, Anies Masih Pikir-pikir Bantu Nenek Ini

Belakangan, Hamdani menarik ucapannya bahwa uang pungutan diminta petugas PTSL untuk membantu pembuatan rekomendasi Kementerian PU atas rumah warga.

Saat ditemui hari ini di kantor BPN, ia mengaku permintaan uang tersebut bukan dari petugas PTSL, melainkan inisiatifnya. "Saat itu saya panik. Saya capai. Saya mohon maaf," kata dia.

Hamdani mengatakan uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada petugas PTSL yang sudah membantunya mengurus sertifikat warga. "Saya lihat petugas PTSL lelah membantu proses pembuatan sertifikat," ujarnya.

Dika pun telah membenarkan telah menerima uang pemberian warga dari tangan Hamdani. Namun uang tersebut bukan atas permintaannya, melainkan dijanjikan oleh Hamdani.

Ia mengaku telah beberapa kali menerima uang sebesar Rp 2,5 juta dari Hamdani. Uang pungutan pengurusan sertifikat tanah itu pun sampai sekarang masih ada karena belum digunakan. "Saya tidak pernah minta. Ada yang mau kasih uang, terima kasih," ujarnya. "Tidak dikasih juga tidak apa-apa."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.


3 Terperiksa Kasus Pungli Rutan KPK Mangkir Sidang Putusan, Alasan Sakit Gastroentretis Akut

1 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
3 Terperiksa Kasus Pungli Rutan KPK Mangkir Sidang Putusan, Alasan Sakit Gastroentretis Akut

Tiga orang terperiksa kasus pungli di rutan KPK mendadak sakit saat akan dibacakan vonisnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

1 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

Tiga terperiksa kasus pungli di Rutan KPK yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan Sopian Hadi dan Ahmad Fauzi.


Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

3 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono hadiri rapat perdananya dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

Dalam rapat kerja perdananya dengan Komisi II DPR, AHY diberondong sejumlah pertanyaan soal mafia tanah.


76 PNS KPK Diperiksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

5 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK
76 PNS KPK Diperiksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

76 pegawai negeri sipil (PNS) KPK diperiksa terkait kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK.


Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

10 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

Seharusnya penanganan pungli di Rutan KPK diproses oleh kepolisian dan tidak diselesaikan secara internal oleh KPK.


15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

11 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

Dia berkata korupsi sudah terjadi secara sistemik di internal KPK dan ini cara pandang utama yang harus dilihat masyarakat


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

11 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


AHY Sebut Nilai Ekonomi Sertifikasi Tanah Mencapai Rp 6.000 Triliun

12 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih ditemui usai Acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2023 di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Kamis, 14 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
AHY Sebut Nilai Ekonomi Sertifikasi Tanah Mencapai Rp 6.000 Triliun

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan nilai sertifikasi tanah Rp 6 ribu triliun.