TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan perkara pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan. Rencananya penyidik besok akan menyerahkan tersangka, Hari Aris Simamora, berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi. "Karena sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Unit I Reserse Mobil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Malvino, Rabu, 20 Februari 2019.
Baca:
Polisi: Hukuman Mati Buat Tersangka Pembunuhan Keluarga di Bekasi
Tragedi yang menimpa keluarga Diperum Nainggolan terjadi pada 12 November 2018 di rumah korban, Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat. Hari melakukan kekejaman itu seorang diri. Setelah membunuh Diperum dan istrinya, Maya Ambarita, ia juga menghabisi nyawa dua anak dari korban.
Baca: Pembunuhan di Bekasi, Ini Alasan Haris Bunuh Dua Anak Diperum
Kepada polisi Hari mengaku pembunuhan itu dilakukan lantaran sakit hati terhadap Diperum. Dia sebenarnya tidak berniat membunuh dua anak korban. Namun lantaran khawatir perbuatannya terbongkar, ia tega mencekik dua bocah itu.